PEDOMAN UMUM ADMINITRASI DAN KESEKRETARIATAN
FORUM ALUMNI 218 ”FORLAP 218”
Untuk memprlancar
adminitrasi perlu penataan adminitrasi secara terus-menerus dengan demikian
diharapkan terdapat pola adminitrasi yang baik, untuk itu dipandang perlu untuk
membuat pedoman perlu adminitrasi kesekretaritan sebagai acuan dalam
pelaksanaan pelayanan adminitrasi.
Diharapkan nantinya sekretariat benar-benar merupakan
pusat informasi system pelayana yang mudah dan teratur. Ketertiban dan
keteraturan system adminitrasi kesekretariatan akan memperlancar dan
mempermudah pencapaian program kerja organisasi secara keseluruhan.
Tingkat permohonan kita terhadap fungsi peran secretariat
sangat membantu pelaksanaan tugas sehari-haridi organisasi.
Unsur yang terkandung dalan adminitrasi:
1. Kerjasama dua orang atau lebih
2. Adanya tujuan tertentu
3. Adanya tugas-tugas yang harus dilakukan
4. Adanya peralatan dan perlengkapan termasuk didalamnya
Dalam kehidupan sehari-hari tidak mungkin seseorang
mungkin seseorang memenuhi kebutuhan hidupnya tanpa orang lain,dengan demikian
perlu adanya kerjasama. Cara atau tekhnik yang digunakan atau tugas dan
pelaksanaan sebagai suatu unsur adminitrasi dapat bersifat sukarela dan
bersifat memaksa.
Peralatan dan perlengkapan yang diperlukan tergantung
berbagai faktor:
1. Jumlah orang yang terlibat
2. Sifat tujuan yang hendak dicapai
3. Ragam tugas yang akan dikerjakan
4. Sifat kerjasama
Managemen ialah
kemampuan/keterampilan memperoleh hasil dalam rangka mencapai tujuan melalui
kegiatan orang lain. Dengan demikian managemen orang tidak akan
melakukan kegiatan yang bersifat oprasional melainkan menetapkan:
1.
Tujuan umum yang hendak dicapai
2.
Kebijaksanaan umum yang mengikat seluruh organisasi
Organisasi:
Setiap
bentuk persekutuan antara dua orang atau lebih yang bekerjasama secara formal
dan terikat untuk mencapai tujuan yang ditentukan.
Organisasi
ini dapat dibedakan menjadi:
- Organisasi sebagai wadah atau lembaga
- Organisasi
sebagai rangkaian hirarki antara orang-orang dalam ikatan resmi.
Pedoman
pelayanan tata usaha:
a. Dalam
pelayanan tata usaha dilingkungan perlu dibuat suatu pedoman yang
merupakan
pegangan bagi penyelenggara tata usaha.
b. Dalam
rangka memudahkan pengelolaan administrasi maka FORUM ALUMNI 218 menetapkan
kode persyaratan, dan tekhnik penggunaan surat.
I. Kelengkapan
Kesekretariaan
Kesekretariatan yang baik
harus memiliki meja, kursi dan lain-lain serta kelengkapan penunjang antara
lain :
1. Buku
agenda surat keluar dan masuk
- Tempat
arsip surat keluar dan masuk
3. Buku kegiatan ekspedisi
4. Arsip dll
II. Pemakaian nomor dan
kode surat
Contoh :
Nomor : 01/A/FORUM ALUMNI
218/III/2007
Keterangan :
01 : Nomor urut
A : Surat ditujukan pada anggota
B : Surat ditujukan pada instansi
C : Surat ditujukan
untuk kepentingan khusus
III : Bulan surat dibuat
2007 : Tahun
pembuata surat
III. Format Surat
Format surat pada prisipnya
hendaknya mempertimbangkan :
1. Keseimbangan
bentuk, letak dan tulisan.
2. Keindahan surat
3. Penggunaan
bahasa yang baik dan benar
Beberapa hal yang harus
diperhatikan dalam pembuatan / format surat:
- Ukuran jenis kertas adalah HVS folio dan atau HVS A4
- Tekhnik
format kertas yang lain :
- Letak kop surat hendaknya simetris
- Kop
surat memuat tulisan nama organisasi dan alamat sekretariatnya.
- Di
sebelah kiri surat harus ada logo FORUM ALUMNI 218
- Kop
nama organisasi dicetak dengan huruf capital dengan jenis huruf ARIAL BLACK, alamat organisasi
dicetak dengan huruf kecil TIMES NEW ROMAN.
- Format isi surat
- Format isi surat hendaknya simetris
- Format
isi surat pada bagian kiri hendaknya segaris lurus ke bawah dengan hal ik
- Format AMPLOP
- Tulisan di atas amlop memuat FORUM ALUMNI 218 dan
alamatnya.
- Harus
mencantumkan nomor surat dan alamat yang akan dituju.
IV. Nomor Kartu Tanda
Anggota
Contoh : 17.97.01001
Keterangan :
17 : tahun pendirian IKA
97 : tahun angkatan alumni
01 : nomor urut jumlah
angkatan
001 : nomor urut anggota FORUM ALUMNI 218
GARIS-GARIS BESAR HALUAN PROGRAM KERJA
ORGANISASI (GBHPKO)
FORUM ALUMNI 218
BAB I
PENDAHULUAN
A. PENGERTIAN
1. Garis-Garis
Besar Haluan Program Kerja Organisasi merupakan penerminan aspirasi
anggota FORUM ALUMNI 218 sebagai pola umum program kerja yang ditetapkan oleh
MUBES.
2. Pola
Umum program kerja tersebut merupakan rangkaian pengembangan yang menyeluruh,
terarah, dan terpadu dilaksanakan secara bertahap dan berkesinambungan.
B. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud
ditetapkannya garis-garis besar haluan program kerja organisasi ini untuk
memberikan arah pelaksanaan program kerja, sehingga tujuan FORUM ALUMNI 218
dapat terwujud.
C. LANDASAN
Landasan GBHPKO FORUM
ALUMNI 218 adalah :
1. Landasan
Idiil : Pancasila.
2. Landasan
Konstitusional : UUD 1945
3. Landasan
Operasional : Prinsip-prinsip dasar gerakan palang merah dan
bulan sabit merah internasional, AD / ART.
D. POKOK–POKOK PENYUSUNAN
Untuk
memberikan gambaran yang lebih jelas maka GBHPKO FORUM ALUMNI 218 perlu disusun
sebagai berikut :
1. Dasar Program Kerja.
2. Program kerja jangka
pendek.
3. Program kerja jangka
panjang.
E. PELAKSANAAN
GBHPKO FORUM ALUMNI 218
ditetapkan oleh MUBES yang dilaksanakan oleh anggota FORUM ALUMNI 218 dan
pelaksanaannya dituangkan dalam bentuk program kerja sampai kepengurusan
berakhir dan dipertanggungjawabkan dalam MUBES.
BAB
II
POLA
DASAR PROGRAM KERJA
A. DASAR
Pola
dasar haluan kerja GBHBKO FORUM ALUMNI 218 berdasarkan tujuan FORUM ALUMNI 218
dalam hasil ketetapan MUBES.
B. MODAL DASAR DAN FAKTOR
DOMINAN
1. Modal
dasar GBHPKO FORUM ALUMNI 218 adalah sebagai berikut.
a. Kemampuan FORUM ALUMNI
218
b. Kemampuan Anggota FORUM
ALUMNI 218
2. Faktor
dominan GBHPKO FORUM ALUMNI 218 adalah Sebagai berikut:
a. Keadaan
umum Kepalang Merahan di Tulang Bawang.
b. Situasi
dan kondisi FORUM ALUMNI 218 di Way Abung.
c. Keinginan
untuk mengembangkan ilmu Kepalangan Merahan dalam Masyarakat awam.
d. Dukungan
anggaran dan kemampuan untuk merealisasikan tujuan.
C. WAWASAN HALUAN KERJA
Wawasan
GBHPKO FORUM ALUMNI 218 adalah perwujudan anggota FORUM ALUMNI 218 sebagai satu
kesatuan dalam berfikir, bersikap serta bertindak sesuai dengan Prinsip–
Prinsip Dasar dan Bulan Sabit Merah Internasional.
BAB III
PROGRAM KERJA JANGKA PENDEK
A. POLA – POLA KEGIATAN
Mengembangkan
serta meningkatkan kegiatan para anggota FORUM ALUMNI 218 dalam bidang
kemanusiaan.
B. BENTUK KEGIATAN
1. Berperan
serta Dalam kegiatan Kemasyarakatan.
2. Berperan
aktif dalam pendidikan dan latihan Palang Merah Remaja (PMR).
3. Peningkatan
SDM anggota FORUM ALUMNI 218.
C. POLA
PROGRAM KERJA JANGKA PENDEK DIARAHKAN PADA USAHA-USAHA SEBAGAI BERIKUT:
1. Konsolidasi
pegurus dan anggota melalui:
a. Tatap muka
b. Media
komuniksi tertulis dan media lainnya yang menunjang
2. Menggalang
kerja sama sesama anggota dan organisasi lain yang saling menunjang
D. PELAKSANAAN
Pola
program kerja jangka pendek ini dilaksanakan oleh pengurus, seksi dan anggota FORUM
ALUMNI 218.
BAB
IV
PROGRAM
KERJA JANGKA PANJANG
A. Berdasarkan
program kerja GBHKO FORUM ALUMNI 218 maka disusunlah program kerja jangka
panjang sebagai suatu usaha untuk mengarahkan dan membina anggota FORUM ALUMNI
218 yang:
1. Mempunyai orientasi kemasa depan
2. Mampu dan tanggap terhadap pekembangan kemajuan dan mempunyai
responsibility serta dedikasi tinggi terhadap palang merah
3. Mampu
menggalang kerjasama yang harmonis diantara sesama anggota dan organisasi lain
B. Program
kerja jangka panjang FORUM ALUMNI 218 merupakan landasan pokok bagi penyusunan
program kerja jangka pendek yang diserahkan kepada Koordinator program atau
seksi-seksi untuk dilaksanakan dengan menuangkannya dalam program kerja.
BAB V
PENUTUP
Berhasilnya
program kerja FORUM ALUMNI 218 sangat bergantung pada keterlibatan dan
rasa memiliki seluruh anggota yang ada sekaligus partisipasi seluruh anggota FORUM
ALUMNI 218.
ANGGARAN DASAR
FORUM ALUMNI 218
Pembukaan
Dengan rahmat Allah SWT
Sesungguhnya FORUM ALUMNI 218 merupakan
suatu wadah dimana para anggotanya adalah para alumni Palang Merah Remaja yang
akan hak dan kewajiban serta peranan dan tanggung jawabnya terhadap
Masyarakat,Bangsa,Negara dan umat manusia serta lingkungan hidupnya.oleh karena
itu anggota FORUM ALUMNI 218 bertekad memberi darma baktinya
melaksanakan tugas –tugas kemanusiaan untuk mewujudkan nilai-nilai
Pancasila,Prinsip Dasar Gerakan Palang Merah Dan Bulan Sabit Merah
Internasional serta Tribakti Palang Merah Remaja.
Sebagai generasi muda yang merupakan bagian
integral dari Masyarakat,Bangsa dan Negara: anggota FORUM ALUMNI 218 perlu
mempersiapkan dan membina diri agar menjadi kader-kader Palang Merah Indonesia
yang menciptakan dan mengembangkan ilmu pengetahuan serta mengupayakan
penggunaanya untuk kemanusiaan.
Menyadari bahwa tujuan tersebut dapat dicapai
dengan taufik hidayah Allah Swt,serta usaha-usaha yang teratur,berencana,dan
penuh bijaksana,maka dengan rahmat Allah Swt kami generasi muda menghimpun diri
dalam Ikatan Keluarga Alumni Palang Merah Remaja Tulang Bawang yang digerakan
dengan pedoman petunjuk pelaksanaan sebagai berikut:
BAB I
NAMA,WAKTU,DAN TEMPAT KEDUDUKAN
PASAL 1
NAMA
Organisasi
ini bernama Ikatan Keluarga Alumni Palang Merah Remaja dengan singkatan IKA
“BARUNA”
PASAL 2
WAKTU
FORUM ALUMNI 218 dibentuk Hari Rabu Tanggal 22 November
2017 Bertempat di SMK Negeri 1 Makassar dan diresmikan di ........................pada
tanggal .................................. untuk jangka waktu yang tidak
ditentukan
PASAL 3
TEMPAT KEDUDUKAN
FORUM
ALUMNI 218 berkedudukan di Jln.
BAB II
ASAS,SIFAT,TUJUAN,DAN KEGIATAN
PASAL 4
ASAS
FORUM ALUMNI 218
Berazaskan :
- Pancasila
- Prinsip
dasar gerakan palang merah dan bulan sabit merah internasional
- Tribakti Palang Merah Remaja
PASAL 5
SIFAT
FORUM ALUMNI 218 adalah
organisasi sebagai wadah perhimpunan generasi muda yang peduli terhadap
kemanusiaan yang bersifat struktural bernaung dibawah Palang
Merah Indonesia
PASAL 6
TUJUAN
1. Terbinanya insan generasi muda yang peduli terhadap
kemanusiaan,secara profesionalisme yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan
yang maha esa,berbudi pekerti luhur,sehat jasmani dan rohani,berkepribadian
yang mantap dan mandiri,memiliki kemampuan menerapkan,mengembangkan ilmu
pengetahuan khususnya dibidang sosial serta bertanggung jawab mengupayakan
penggunaanya untuk kepentingan kemanusiaan.
2. Terciptanya
kerjasama antar anggota baik kedalam maupun keluar berdasarkan semangat
kekeluargaan dan kebersamaan.
PASAL 7
KEGIATAN
1. Pengembangan
potensi, kreatif dan inovatif generasi muda dalam bidang ilmu pengetahuan dan
tekhnologi melalui kegitan-kegiatan dalam bidang penalaran,keilmuan, minat dan
bakat kesejahteraan angota dan pengabdian kepada masyarakat serta
kegiatan-kegiatan lain yang tidak menyimpang dari azas, sifat dan tujuan.
2. Mengembangkan
potensi professional dan kepemimpinan anggota dalam bidang kemanusiaan.
BAB III
BENDERA DAN LAMBANG
PASAL 8
BENDERA
Bendera
FORUM ALUMNI 218 berwarna dasar putih dengan lambang organisasi.
PASAL 9
LAMBANG DAN ARTI
1. Lambang :
Lambang bergambar logo PMI yang ditopang oleh
dua buah tangan diatas perahu Tulang bawang dengan jangkar dibawahnya
serta gambar gelombang air dilingkari dengan tali yang mengikat bertuliskan FORUM
ALUMNI 218 “FORLAP 218”.
2. Arti :
a. Tangan berwarna kuning emas
menopang logo PMI berarti menjunjung tinggi
Prinsip-Prinsip Dasar
Gerakan Palang Merah Dan Bulan Sabit Merah Internasional
b. Perahu Tulang Bawang
berwarna hitam berarti suatu wadah kreatifitas para Remaja
Palang Merah yang
berdomisili di wilayah kabupaten Tulang Bawang.
c. Jangkar berwarna
hitam berarti BARUNA diambil dari nama dewa laut.
d. Ombak berwarna biru berarti
cinta kasih sesama manusia.
e. Tulisan IKATAN FORUM ALUMNI
218
“FORLAP 218” berwarna merah
berarti unsur-unsur yang menyatakan bahwa
FORUM ALUMNI 218 berani
menentukan sikap,menyatakan pendapat,berjuang dan bekerja untuk kegitan
kemanusiaan.
f. Tali yang melingkar
berwarna kuning berarti suatu IKATAN KELUARGA ALUMNI
PALANG MERAH REMAJA.
BAB IV
STATUS, FUNGSI DAN PERANAN
PASAL 10
STATUS
FORUM
ALUMNI 218 “FORLAP 218” adalah organisasi Pemuda Palang merah yang bergerak di
bidang kemanusiaan.
PASAL 11
FUNGSI
Sebagai
wadah kegiatan generasi muda dalam pengembangan minat dan bakat, pengabdian
kepada masyarakat dalam bidang kemanusiaan.
PASAL 12
PERANAN
FORUM
ALUMNI 218 “FORLAP 218”berperan sebagai tenaga sukarela dalam mengembangkan
sumber daya manusia bagi masyarakat dan sesama manusia.
BAB V
KEANGGOTAAN
PASAL 13
KEANGGOTAAN
1. Anggota Biasa
2. Anggota
Luar Biasa
3. Anggota
Kehormatan
BAB
VI
STRUKTUR
ORGANISASI
PASAL
14
KEKUASAAN
Kekuasaan
tertinggi dipegang oleh musyawarah besar FORUM ALUMNI 218 “FORLAP 218”
PASAL 15
KEPEMIMPINAN
Kepemimpinan
FORUM ALUMNI 218 “FORLAP 218” tertinggi dipegang oleh presidium MUBES.
PASAL 16
STRUKTUR KEPENGURUSAN
1. Ketua
2. Wakil ketua
3. Sekretaris
4. Wakil sekretaris
5. Bendahara
6. Wakil bendahara
7. Seksi-seksi:
a. Peningkatan SDM
b. Perlengkapan
c. Usaha (Penggalangan Dana)
d. Hubungan Masyarakat
e. Dapur Umum
PASAL 17
PENETAPAN MASA JABATAN
PENGURUS
1. Pengurus
FORUM ALUMNI 218 dipilih dan ditetapkan oleh MUBES.
2. Pengurus
FORUM ALUMNI 218 menduduki masa jabatan 2 tahun terhitung sejak terbentuknya
kepengurusan.
3. Pengurus
FORUM ALUMNI 218 setelah masa kepengurusannya berakhir dapat dipilih kembali
untuk masa jabatan periode berikutnya terkecuali dengan alasan tertentu tidak
dapat melanjutkan tugasnya.
4. Tatatertib
pemilihan dan pengukuhan pengurus diatur dalam MUBES.
5. Dalam
keadaan tertentu dapat diadakan reshuffle kepengurusan FORUM ALUMNI 218.
PASAL 18
HAK DAN KEWAJIBAN
PENGURUS
1. Pengurus
FORUM ALUMNI 218 berkewajiban menjaga nama baik dan kehormatan serta memajukan
organisasi.
2. Pengurus
FORUM ALUMNI 218 berkewajiban mempertanggung jawabkan kepengurusannya kepada
anggota pada saat MUBES.
3. Setiap
pengurus FORUM ALUMNI 218 mempunyai hak bicara dalam MUBES yang diatur melalui
tatatertib MUBES.
BAB
VII
PERSIDANGAN
PASAL
19
INSTANSI
PENGAMBILAN KEPUTUSAN ORGANISASI
1. MUBES FORUM ALUMNI 218.
2. Rapat pengurus FORUM
ALUMNI 218
3. Rapat kerja pengurus FORUM
ALUMNI 218
4. Sidang istimewa
BAB VIII
PERBENDAHARAAN
PASAL 20
Pembiayaan untuk
keperluan FORUM ALUMNI 218 dibebankan kepada anggota atau usaha lain yang sah
dan tidak mengikat.
BAB IX
ATRIBUD
PASAL 21
Atribud
FORUM ALUMNI 218 disahkan oleh MUBES.
BAB X
PERUBAHAN AD/ART
PASAL 22
Perubahan
AD/ART dilakukan pada saat MUBES FORUM ALUMNI 218.
BAB
XI
ATURAN
TAMBAHAN DAN PERALIHAN
ATURAN
TAMBAHAN
Hal-hal
yang belum diatur dalam Anggaran Dasar, selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga dan atau ketentuan khusus yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar.
ATURAN PERALIHAN
Selama Badan-Badan yang ditetapkan oleh
Anggaran Dasar ini belum dibentuk badan yang masih ada, tetap berlaku sejauh
tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar ini.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
FORUM ALUMNI 218
BAB I
KEANGGOTAAN
PASAL I
Anggota FORUM ALUMNI 218 Tulang Bawang
adalah anggota yang memenuhi keanggotaan melalui prosedur yang ditentukan.
- Anggota
Biasa
- Anggota
Luar Biasa
- Anggota
Kehormatan
PASAL 2
SYARAT, TUGAS DAN FUNGSI KEANGGOTAAN
A. Syarat
Keanggotaan :
1. Anggota
FORUM ALUMNI 218 Tulang Bawang adalah bersifat umum.
2. Anggota
Biasa FORUM ALUMNI 218 Tulang Bawang adalah alumni Palang Merah Remaja atau
anggota yang sudah pernah mengikuti pendidikan PMR.
3. Anggota
Luar Biasa FORUM ALUMNI 218 Tulang Bawang adalah Anggota yang baru masuk
Organisasi Palang Merah Indonesia dan ikut bergabung dalam FORUM ALUMNI 218
4. Anggota Kehormatan FORUM
ALUMNI 218 Tulang Bawang adalah anggota FORUM ALUMNI 218
yang
telah berkeluarga, dan berjasa dalam pengembangan organisasi FORUM ALUMNI
218.
4. Tata
cara pendataan keanggotaan diatur lebih lanjut oleh pengurus.
5. Bebas dari Narkoba.
B. Tugas dan Fungsi Keanggotaan :
1. Anggota Biasa bertugas menjalankan dan
mengembangkan organisasi serta memegang
teguh Tri Bakti dan Prinsip-prinsip Dasar Gerakan Palang
Merah.
Fungsi sebagai penggerak dan pelaksana Organisasi.
2. Anggota
Luar Biasa bertugas menjalankan dan mengembangkan organisasi serta
memegang
teguh Tri Bakti dan Prinsip-prinsip Dasar Gerakan Palang Merah.
Fungsi sebagai pendorong, penggerak, melengkapi dan
pelaksana Organisasi.
3. Anggota
Kehormatan bertugas mengawasi, menasehati, menjaga, dan memberikan
sanksi
kepada pengurus bila dalam menjalankan organisasi keluar/melenceng dari
AD/ART serta
GBHPKO FORUM ALUMNI 218.
Fungsi sebagai penasihat dan pertimbangan organisasi.
PASAL 3
BERAKHIRNYA KEANGGOTAAN
Berakhirnya keanggotaan apabila :
- Menyatakan
dirinya keluar dari keanggotaan.
- Keluar
karena mencemarkan nama baik organisasi.
- Apabila meninggal dunia.
BAB II
KEWAJIBAN, HAK, LARANGAN, DAN SANKSI
PASAL 4
KEWAJIBAN
Setiap anggota FORUM ALUMNI 218 Tulang
Bawang berkewajiban :
1. Harus
setia pada Pancasila dan UUD 1945.
2. Menjalankan
Prisip – prinsip Dasar Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional
serta Tri Bakti Palang Merah Remaja.
3. Saling menghormati sesama anggota.
4. Mentaati
dan melaksanakan Anggaran Dasar Rumah Tangga serta keputusan yang telah
ditetapkan dan disepakati bersama.
PASAL 5
HAK
Setiap anggota FORUM ALUMNI 218 Tulang
Bawang berhak :
1. Memilih
dan dipilih menjadi pengurus.
2. Memberi
saran, pertimbangan dan sumbangan untuk perkembangan dan kemajuan organisasi.
PASAL 6
LARANGAN
1. Berhububungan
dengan dinas atau instansi untuk kepentingan pribadi atau mengatas namakan FORUM
ALUMNI 218 Tulang Bawang tanpa membawa mandat dari pengurus.
2. Memberikan
keterangan yang bukan wewenangnya.
3. Memakai
atau menggunakan atribut FORUM ALUMNI 218 Tulang Bawang untuk kegiatan yang
dapat merusak nama baik organisasi.
4. Dengan
sengaja atau tidak sengaja mencemarkan nama baik organisasi.
PASAL 7
SANKSI
Sanksi-sanksi yang diberikan pada anggota yang melanggar
AD/ART akan diberikan teguran berupa :
1. Teguran secara lisan.
2. Teguran secara tertulis.
3. Jika
merugikan organisasi maka diproses secara hukum.
4. Dikeluarkan dari keanggotaan.
BAB III
KEPENGURUSAN
PASAL 8
SUSUNAN KEPENGURUSAN
1. Susunan
kepengurusan FORUM ALUMNI 218 Tulang Bawang termaksud pada pasal 16 Anggaran
Dasar.
2. Pengurus
FORUM ALUMNI 218 terdiri dari:
1. Ketua
2. Wakil ketua
3. Sekretaris
4. Bendahara
5. Seksi-seksi :
a. Peningkatan SDM
b. Perlengkapan
c. Usaha (Penggalangan Dana)
d.
Hubungan Masyarakat
e.
Dapur Umum
PASAL 9
PENGURUS HARIAN
1. Pengurus
harian FORUM ALUMNI 218 merupakan pelaksana kegiatan.
2. Pengurus
harian bertugas melaksanakan kebijakan dan program kerja yang telah ditetapkan
MUBES.
PASAL 10
TUGAS KETUA
1. Memimpin organisasi sesuai dengan AD/ART serta program kerja yang
telah ditetapkan.
2. Bertanggungjawab
atas kelancaran organisasi serta bertindak keluar untuk dan atas nama
organisasi.
3. Memimpin dan menyelenggarakan rapat.
4. Bersama-sama
dengan sekretaris mengkoordinir pelaksanaan kegiatan organisasi.
5. Bersama-sama
dengan sekretaris dan bendahara bertanggungjawab atas kekayaan dan keuangan
organisasi.
6. Dalam
hal ketua berhalangan ketua langsung menunjuk koordinator pelaksana program
untuk melaksanakan tugas eksekutif.
7. Pada
masa akhir masa jabatannya, ketua harus mempertanggungjawabkan kegiatan
organisasi selama jabatannya.
PASAL 11
TUGAS WAKIL KETUA
1. Membantu ketua dalam organisasi sesuai dengan AD/ART serta program
kerja yang telah ditetapkan.
2. Dalam
hal eksekutif berhalangan, wakil ketua mengambil alih tugas ketua dalam hal
memimpin dan menyelenggarakan rapat.
3. Membantu
eksekutif bertanggungjawab atas kekayaan dan keuangan organisasi.
4. menjalankan
tugas dan bertanggung jawab terhadap program yang telah ditetapkan.
PASAL 12
TUGAS SEKRETARIS
1. Menkoordinasi
tekhnis administrasi seluruh kegiatan organisasi.
2. Mendampingi
ketua bertindak untuk dan atas nama organisasi serta bersama-sama ketua
menandatangani surat-surat.
3. Memberi
saran kepada ketua dalam hal mengambil keputusan yang mendesak.
4. Besama-sama
ketua menkoordinir kegiatan sehari-hari terutama yang menyangkut tekhnis
adminitrasi.
5. Dalam
hal berhalangan, sekertaris menunjuk langsung anggota untuk melaksanakan tugas
sekertaris.
PASAL 13
TUGAS BENDAHARA
1. Mengelola administrasi keuangan organisasi.
2. Membantu menyusun angaran program.
3. Membuat laporan keuangan.
PASAL 14
TUGAS SEKSI-SEKSI
1. Tugas
seksi-seksi membantu ketua dalam menjalankan program kerja yang telah
ditetapkan.
2. Masing-masing
seksi harus memberikan laporan pada setiap akhir masa kegiatan yang dilakukan.
BAB IV
SYARAT MASA JABATAN DAN PERTANGUNG JAWABAN
PASAL 15
Setiap Anggota dapat menjadi pengurus melalui MUBES
organisasi.
PASAL 16
SYARAT MASA JABATAN
1. Masa
jabatan kepengurusan adalah selama 2 tahun.
2. Apabila
ada jabatan yang lowong dalam kepengurusan maka kedudukan itu di bicarakan
dalam rapat pleno.
3. Tata
cara pengisian jabtan yang lowong akan diatur lebih lanjut dalam keputusan
rapat Pleno.
PASAL 17
PERTANGUNG JAWABAN PENGURUS
Dalam
menjalankan tugasnya pengurus bertangungjawab kepada anggota dalam MUBES.
BAB V
MUSYAWARAH, TUGAS DAN WEWENANG MUSYAWARAH, RAPAT DAN PERTEMUAN
FORUM KEPUTUSAN
PASAL 18
MUSYAWARAH
1. Musyawarah
organisasi merupakan lembaga tertinggi dalam FORUM ALUMNI 218 yang
kemudian disebut MUBES.
2. Musyawarah
organisasi diselenggarakan dan dipimpin oleh pimpinan sidang yang dipilih oleh
peserta musyawarah.
3. Peserta musyawarah adalah seluruh anggota.
4. MUBES
dapat dilaksanakan apabila memenuhi suara terbanyak dari anggota yang hadir.
5. Sidang
istimewa dilaksanakan dan dipimpin langsung oleh ketua.
PASAL 19
TUGAS DAN WEWENANG MUBES
1. Setiap keputusan diambil secara musyawarah untuk mufakat.
2. Apabila
tidak dapat diambil secara musyawarah atau mufakat maka keputusan diambil
dengan suara terbanyak.
3. Keputusan
dapat diambil apabila memenuhi forum.
BAB VI
KEUANGAN, ADMINISTRASI KEUANGAN
PASAL 20
KEUANGAN
Keuangan bersumber dari
:
- Iuaran anggota.
- Sumbangan
suka rela dari dewan penyantun.
- Usaha yang
sah dan tidak mengikat.
PASAL 21
ADMINISTRASI KEUANGAN
Administrasi keuangan organisasi dikelola oleh bendahara
dan bendahara wajib membukukan penerimaan dan pengeluaran serta dapat dipertangungjawabkan.
BAB VII
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA, PEMBUBARAN
ORGANISASI
PEDOMAN UMUM ADMINITRASI DAN KESEKRETARIATAN
FORUM ALUMNI 218 ”FORLAP 218”
Untuk memprlancar
adminitrasi perlu penataan adminitrasi secara terus-menerus dengan demikian
diharapkan terdapat pola adminitrasi yang baik, untuk itu dipandang perlu untuk
membuat pedoman perlu adminitrasi kesekretaritan sebagai acuan dalam
pelaksanaan pelayanan adminitrasi.
Diharapkan nantinya sekretariat benar-benar merupakan
pusat informasi system pelayana yang mudah dan teratur. Ketertiban dan
keteraturan system adminitrasi kesekretariatan akan memperlancar dan
mempermudah pencapaian program kerja organisasi secara keseluruhan.
Tingkat permohonan kita terhadap fungsi peran secretariat
sangat membantu pelaksanaan tugas sehari-haridi organisasi.
Unsur yang terkandung dalan adminitrasi:
1. Kerjasama dua orang atau lebih
2. Adanya tujuan tertentu
3. Adanya tugas-tugas yang harus dilakukan
4. Adanya peralatan dan perlengkapan termasuk didalamnya
Dalam kehidupan sehari-hari tidak mungkin seseorang
mungkin seseorang memenuhi kebutuhan hidupnya tanpa orang lain,dengan demikian
perlu adanya kerjasama. Cara atau tekhnik yang digunakan atau tugas dan
pelaksanaan sebagai suatu unsur adminitrasi dapat bersifat sukarela dan
bersifat memaksa.
Peralatan dan perlengkapan yang diperlukan tergantung
berbagai faktor:
1. Jumlah orang yang terlibat
2. Sifat tujuan yang hendak dicapai
3. Ragam tugas yang akan dikerjakan
4. Sifat kerjasama
Managemen ialah
kemampuan/keterampilan memperoleh hasil dalam rangka mencapai tujuan melalui
kegiatan orang lain. Dengan demikian managemen orang tidak akan
melakukan kegiatan yang bersifat oprasional melainkan menetapkan:
1.
Tujuan umum yang hendak dicapai
2.
Kebijaksanaan umum yang mengikat seluruh organisasi
Organisasi:
Setiap
bentuk persekutuan antara dua orang atau lebih yang bekerjasama secara formal
dan terikat untuk mencapai tujuan yang ditentukan.
Organisasi
ini dapat dibedakan menjadi:
- Organisasi sebagai wadah atau lembaga
- Organisasi
sebagai rangkaian hirarki antara orang-orang dalam ikatan resmi.
Pedoman
pelayanan tata usaha:
a. Dalam
pelayanan tata usaha dilingkungan perlu dibuat suatu pedoman yang
merupakan
pegangan bagi penyelenggara tata usaha.
b. Dalam
rangka memudahkan pengelolaan administrasi maka FORUM ALUMNI 218 menetapkan
kode persyaratan, dan tekhnik penggunaan surat.
I. Kelengkapan
Kesekretariaan
Kesekretariatan yang baik
harus memiliki meja, kursi dan lain-lain serta kelengkapan penunjang antara
lain :
1. Buku
agenda surat keluar dan masuk
- Tempat
arsip surat keluar dan masuk
3. Buku kegiatan ekspedisi
4. Arsip dll.
II. Pemakaian nomor dan
kode surat
Contoh :
Nomor : 01/A/FORUM ALUMNI
218/III/2007
Keterangan :
01 : Nomor urut
A : Surat ditujukan pada anggota
B : Surat ditujukan pada instansi
C : Surat ditujukan
untuk kepentingan khusus
III : Bulan surat dibuat
2007 : Tahun
pembuata surat
III. Format Surat
Format surat pada prisipnya
hendaknya mempertimbangkan :
1. Keseimbangan
bentuk, letak dan tulisan.
2. Keindahan surat
3. Penggunaan
bahasa yang baik dan benar
Beberapa hal yang harus
diperhatikan dalam pembuatan / format surat:
- Ukuran jenis kertas adalah HVS folio dan atau HVS A4
- Tekhnik
format kertas yang lain :
- Letak kop surat hendaknya simetris
- Kop
surat memuat tulisan nama organisasi dan alamat sekretariatnya.
- Di
sebelah kiri surat harus ada logo FORUM ALUMNI 218
- Kop
nama organisasi dicetak dengan huruf capital dengan jenis huruf ARIAL BLACK, alamat organisasi
dicetak dengan huruf kecil TIMES NEW ROMAN.
- Format isi surat
- Format isi surat hendaknya simetris
- Format
isi surat pada bagian kiri hendaknya segaris lurus ke bawah dengan hal ik
- Format AMPLOP
- Tulisan di atas amlop memuat FORUM ALUMNI 218 dan
alamatnya.
- Harus
mencantumkan nomor surat dan alamat yang akan dituju.
IV. Nomor Kartu Tanda
Anggota
Contoh : 17.97.01001
Keterangan :
17 : tahun pendirian IKA
97 : tahun angkatan alumni
01 : nomor urut jumlah
angkatan
001 : nomor urut anggota FORUM ALUMNI 218
GARIS-GARIS BESAR HALUAN PROGRAM KERJA
ORGANISASI (GBHPKO)
FORUM ALUMNI 218
BAB I
PENDAHULUAN
A. PENGERTIAN
1. Garis-Garis
Besar Haluan Program Kerja Organisasi merupakan penerminan aspirasi
anggota FORUM ALUMNI 218 sebagai pola umum program kerja yang ditetapkan oleh
MUBES.
2. Pola
Umum program kerja tersebut merupakan rangkaian pengembangan yang menyeluruh,
terarah, dan terpadu dilaksanakan secara bertahap dan berkesinambungan.
B. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud
ditetapkannya garis-garis besar haluan program kerja organisasi ini untuk
memberikan arah pelaksanaan program kerja, sehingga tujuan FORUM ALUMNI 218
dapat terwujud.
C. LANDASAN
Landasan GBHPKO FORUM
ALUMNI 218 adalah :
1. Landasan
Idiil : Pancasila.
2. Landasan
Konstitusional : UUD 1945
3. Landasan
Operasional : Prinsip-prinsip dasar gerakan palang merah dan
bulan sabit merah internasional, AD / ART.
D. POKOK–POKOK PENYUSUNAN
Untuk
memberikan gambaran yang lebih jelas maka GBHPKO FORUM ALUMNI 218 perlu disusun
sebagai berikut :
1. Dasar Program Kerja.
2. Program kerja jangka
pendek.
3. Program kerja jangka
panjang.
E. PELAKSANAAN
GBHPKO FORUM ALUMNI 218
ditetapkan oleh MUBES yang dilaksanakan oleh anggota FORUM ALUMNI 218 dan
pelaksanaannya dituangkan dalam bentuk program kerja sampai kepengurusan
berakhir dan dipertanggungjawabkan dalam MUBES.
BAB
II
POLA
DASAR PROGRAM KERJA
A. DASAR
Pola
dasar haluan kerja GBHBKO FORUM ALUMNI 218 berdasarkan tujuan FORUM ALUMNI 218
dalam hasil ketetapan MUBES.
B. MODAL DASAR DAN FAKTOR
DOMINAN
1. Modal
dasar GBHPKO FORUM ALUMNI 218 adalah sebagai berikut.
a. Kemampuan FORUM ALUMNI
218
b. Kemampuan Anggota FORUM
ALUMNI 218
2. Faktor
dominan GBHPKO FORUM ALUMNI 218 adalah Sebagai berikut:
a. Keadaan
umum Kepalang Merahan di Tulang Bawang.
b. Situasi
dan kondisi FORUM ALUMNI 218 di Way Abung.
c. Keinginan
untuk mengembangkan ilmu Kepalangan Merahan dalam Masyarakat awam.
d. Dukungan
anggaran dan kemampuan untuk merealisasikan tujuan.
C. WAWASAN HALUAN KERJA
Wawasan
GBHPKO FORUM ALUMNI 218 adalah perwujudan anggota FORUM ALUMNI 218 sebagai satu
kesatuan dalam berfikir, bersikap serta bertindak sesuai dengan Prinsip–
Prinsip Dasar dan Bulan Sabit Merah Internasional.
BAB III
PROGRAM KERJA JANGKA PENDEK
A. POLA – POLA KEGIATAN
Mengembangkan
serta meningkatkan kegiatan para anggota FORUM ALUMNI 218 dalam bidang
kemanusiaan.
B. BENTUK KEGIATAN
1. Berperan
serta Dalam kegiatan Kemasyarakatan.
2. Berperan
aktif dalam pendidikan dan latihan Palang Merah Remaja (PMR).
3. Peningkatan
SDM anggota FORUM ALUMNI 218.
C. POLA
PROGRAM KERJA JANGKA PENDEK DIARAHKAN PADA USAHA-USAHA SEBAGAI BERIKUT:
1. Konsolidasi
pegurus dan anggota melalui:
a. Tatap muka
b. Media
komuniksi tertulis dan media lainnya yang menunjang
2. Menggalang
kerja sama sesama anggota dan organisasi lain yang saling menunjang
D. PELAKSANAAN
Pola
program kerja jangka pendek ini dilaksanakan oleh pengurus, seksi dan anggota FORUM
ALUMNI 218.
BAB
IV
PROGRAM
KERJA JANGKA PANJANG
A. Berdasarkan
program kerja GBHKO FORUM ALUMNI 218 maka disusunlah program kerja jangka
panjang sebagai suatu usaha untuk mengarahkan dan membina anggota FORUM ALUMNI
218 yang:
1. Mempunyai orientasi kemasa depan
2. Mampu dan tanggap terhadap pekembangan kemajuan dan mempunyai
responsibility serta dedikasi tinggi terhadap palang merah
3. Mampu
menggalang kerjasama yang harmonis diantara sesama anggota dan organisasi lain
B. Program
kerja jangka panjang FORUM ALUMNI 218 merupakan landasan pokok bagi penyusunan
program kerja jangka pendek yang diserahkan kepada Koordinator program atau
seksi-seksi untuk dilaksanakan dengan menuangkannya dalam program kerja.
BAB V
PENUTUP
Berhasilnya
program kerja FORUM ALUMNI 218 sangat bergantung pada keterlibatan dan
rasa memiliki seluruh anggota yang ada sekaligus partisipasi seluruh anggota FORUM
ALUMNI 218.
ANGGARAN DASAR
FORUM ALUMNI 218
Pembukaan
Dengan rahmat Allah SWT
Sesungguhnya FORUM ALUMNI 218 merupakan
suatu wadah dimana para anggotanya adalah para alumni Palang Merah Remaja yang
akan hak dan kewajiban serta peranan dan tanggung jawabnya terhadap
Masyarakat,Bangsa,Negara dan umat manusia serta lingkungan hidupnya.oleh karena
itu anggota FORUM ALUMNI 218 bertekad memberi darma baktinya
melaksanakan tugas –tugas kemanusiaan untuk mewujudkan nilai-nilai
Pancasila,Prinsip Dasar Gerakan Palang Merah Dan Bulan Sabit Merah
Internasional serta Tribakti Palang Merah Remaja.
Sebagai generasi muda yang merupakan bagian
integral dari Masyarakat,Bangsa dan Negara: anggota FORUM ALUMNI 218 perlu
mempersiapkan dan membina diri agar menjadi kader-kader Palang Merah Indonesia
yang menciptakan dan mengembangkan ilmu pengetahuan serta mengupayakan
penggunaanya untuk kemanusiaan.
Menyadari bahwa tujuan tersebut dapat dicapai
dengan taufik hidayah Allah Swt,serta usaha-usaha yang teratur,berencana,dan
penuh bijaksana,maka dengan rahmat Allah Swt kami generasi muda menghimpun diri
dalam Ikatan Keluarga Alumni Palang Merah Remaja Tulang Bawang yang digerakan
dengan pedoman petunjuk pelaksanaan sebagai berikut:
BAB I
NAMA,WAKTU,DAN TEMPAT KEDUDUKAN
PASAL 1
NAMA
Organisasi
ini bernama Ikatan Keluarga Alumni Palang Merah Remaja dengan singkatan IKA
“BARUNA”
PASAL 2
WAKTU
FORUM ALUMNI 218 dibentuk Hari Rabu Tanggal 22 November
2017 Bertempat di SMK Negeri 1 Makassar dan diresmikan di ........................pada
tanggal .................................. untuk jangka waktu yang tidak
ditentukan
PASAL 3
TEMPAT KEDUDUKAN
FORUM
ALUMNI 218 berkedudukan di Jln.
BAB II
ASAS,SIFAT,TUJUAN,DAN KEGIATAN
PASAL 4
ASAS
FORUM ALUMNI 218
Berazaskan :
- Pancasila
- Prinsip
dasar gerakan palang merah dan bulan sabit merah internasional
- Tribakti Palang Merah Remaja
PASAL 5
SIFAT
FORUM ALUMNI 218 adalah
organisasi sebagai wadah perhimpunan generasi muda yang peduli terhadap
kemanusiaan yang bersifat struktural bernaung dibawah Palang
Merah Indonesia
PASAL 6
TUJUAN
1. Terbinanya insan generasi muda yang peduli terhadap
kemanusiaan,secara profesionalisme yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan
yang maha esa,berbudi pekerti luhur,sehat jasmani dan rohani,berkepribadian
yang mantap dan mandiri,memiliki kemampuan menerapkan,mengembangkan ilmu
pengetahuan khususnya dibidang sosial serta bertanggung jawab mengupayakan
penggunaanya untuk kepentingan kemanusiaan.
2. Terciptanya
kerjasama antar anggota baik kedalam maupun keluar berdasarkan semangat
kekeluargaan dan kebersamaan.
PASAL 7
KEGIATAN
1. Pengembangan
potensi, kreatif dan inovatif generasi muda dalam bidang ilmu pengetahuan dan
tekhnologi melalui kegitan-kegiatan dalam bidang penalaran,keilmuan, minat dan
bakat kesejahteraan angota dan pengabdian kepada masyarakat serta
kegiatan-kegiatan lain yang tidak menyimpang dari azas, sifat dan tujuan.
2. Mengembangkan
potensi professional dan kepemimpinan anggota dalam bidang kemanusiaan.
BAB III
BENDERA DAN LAMBANG
PASAL 8
BENDERA
Bendera
FORUM ALUMNI 218 berwarna dasar putih dengan lambang organisasi.
PASAL 9
LAMBANG DAN ARTI
1. Lambang :
Lambang bergambar logo PMI yang ditopang oleh
dua buah tangan diatas perahu Tulang bawang dengan jangkar dibawahnya
serta gambar gelombang air dilingkari dengan tali yang mengikat bertuliskan FORUM
ALUMNI 218 “FORLAP 218”.
2. Arti :
a. Tangan berwarna kuning emas
menopang logo PMI berarti menjunjung tinggi
Prinsip-Prinsip Dasar
Gerakan Palang Merah Dan Bulan Sabit Merah Internasional
b. Perahu Tulang Bawang
berwarna hitam berarti suatu wadah kreatifitas para Remaja
Palang Merah yang
berdomisili di wilayah kabupaten Tulang Bawang.
c. Jangkar berwarna
hitam berarti BARUNA diambil dari nama dewa laut.
d. Ombak berwarna biru berarti
cinta kasih sesama manusia.
e. Tulisan IKATAN FORUM ALUMNI
218
“FORLAP 218” berwarna merah
berarti unsur-unsur yang menyatakan bahwa
FORUM ALUMNI 218 berani
menentukan sikap,menyatakan pendapat,berjuang dan bekerja untuk kegitan
kemanusiaan.
f. Tali yang melingkar
berwarna kuning berarti suatu IKATAN KELUARGA ALUMNI
PALANG MERAH REMAJA.
BAB IV
STATUS, FUNGSI DAN PERANAN
PASAL 10
STATUS
FORUM
ALUMNI 218 “FORLAP 218” adalah organisasi Pemuda Palang merah yang bergerak di
bidang kemanusiaan.
PASAL 11
FUNGSI
Sebagai
wadah kegiatan generasi muda dalam pengembangan minat dan bakat, pengabdian
kepada masyarakat dalam bidang kemanusiaan.
PASAL 12
PERANAN
FORUM
ALUMNI 218 “FORLAP 218”berperan sebagai tenaga sukarela dalam mengembangkan
sumber daya manusia bagi masyarakat dan sesama manusia.
BAB V
KEANGGOTAAN
PASAL 13
KEANGGOTAAN
1. Anggota Biasa
2. Anggota
Luar Biasa
3. Anggota
Kehormatan
BAB
VI
STRUKTUR
ORGANISASI
PASAL
14
KEKUASAAN
Kekuasaan
tertinggi dipegang oleh musyawarah besar FORUM ALUMNI 218 “FORLAP 218”
PASAL 15
KEPEMIMPINAN
Kepemimpinan
FORUM ALUMNI 218 “FORLAP 218” tertinggi dipegang oleh presidium MUBES.
PASAL 16
STRUKTUR KEPENGURUSAN
1. Ketua
2. Wakil ketua
3. Sekretaris
4. Wakil sekretaris
5. Bendahara
6. Wakil bendahara
7. Seksi-seksi:
a. Peningkatan SDM
b. Perlengkapan
c. Usaha (Penggalangan Dana)
d. Hubungan Masyarakat
e. Dapur Umum
PASAL 17
PENETAPAN MASA JABATAN
PENGURUS
1. Pengurus
FORUM ALUMNI 218 dipilih dan ditetapkan oleh MUBES.
2. Pengurus
FORUM ALUMNI 218 menduduki masa jabatan 2 tahun terhitung sejak terbentuknya
kepengurusan.
3. Pengurus
FORUM ALUMNI 218 setelah masa kepengurusannya berakhir dapat dipilih kembali
untuk masa jabatan periode berikutnya terkecuali dengan alasan tertentu tidak
dapat melanjutkan tugasnya.
4. Tatatertib
pemilihan dan pengukuhan pengurus diatur dalam MUBES.
5. Dalam
keadaan tertentu dapat diadakan reshuffle kepengurusan FORUM ALUMNI 218.
PASAL 18
HAK DAN KEWAJIBAN
PENGURUS
1. Pengurus
FORUM ALUMNI 218 berkewajiban menjaga nama baik dan kehormatan serta memajukan
organisasi.
2. Pengurus
FORUM ALUMNI 218 berkewajiban mempertanggung jawabkan kepengurusannya kepada
anggota pada saat MUBES.
3. Setiap
pengurus FORUM ALUMNI 218 mempunyai hak bicara dalam MUBES yang diatur melalui
tatatertib MUBES.
BAB
VII
PERSIDANGAN
PASAL
19
INSTANSI
PENGAMBILAN KEPUTUSAN ORGANISASI
1. MUBES FORUM ALUMNI 218.
2. Rapat pengurus FORUM
ALUMNI 218
3. Rapat kerja pengurus FORUM
ALUMNI 218
4. Sidang istimewa
BAB VIII
PERBENDAHARAAN
PASAL 20
Pembiayaan untuk
keperluan FORUM ALUMNI 218 dibebankan kepada anggota atau usaha lain yang sah
dan tidak mengikat.
BAB IX
ATRIBUD
PASAL 21
Atribud
FORUM ALUMNI 218 disahkan oleh MUBES.
BAB X
PERUBAHAN AD/ART
PASAL 22
Perubahan
AD/ART dilakukan pada saat MUBES FORUM ALUMNI 218.
BAB
XI
ATURAN
TAMBAHAN DAN PERALIHAN
ATURAN
TAMBAHAN
Hal-hal
yang belum diatur dalam Anggaran Dasar, selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga dan atau ketentuan khusus yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar.
ATURAN PERALIHAN
Selama Badan-Badan yang ditetapkan oleh
Anggaran Dasar ini belum dibentuk badan yang masih ada, tetap berlaku sejauh
tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar ini.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
FORUM ALUMNI 218
BAB I
KEANGGOTAAN
PASAL I
Anggota FORUM ALUMNI 218 Tulang Bawang
adalah anggota yang memenuhi keanggotaan melalui prosedur yang ditentukan.
- Anggota
Biasa
- Anggota
Luar Biasa
- Anggota
Kehormatan
PASAL 2
SYARAT, TUGAS DAN FUNGSI KEANGGOTAAN
A. Syarat
Keanggotaan :
1. Anggota
FORUM ALUMNI 218 Tulang Bawang adalah bersifat umum.
2. Anggota
Biasa FORUM ALUMNI 218 Tulang Bawang adalah alumni Palang Merah Remaja atau
anggota yang sudah pernah mengikuti pendidikan PMR.
3. Anggota
Luar Biasa FORUM ALUMNI 218 Tulang Bawang adalah Anggota yang baru masuk
Organisasi Palang Merah Indonesia dan ikut bergabung dalam FORUM ALUMNI 218
4. Anggota Kehormatan FORUM
ALUMNI 218 Tulang Bawang adalah anggota FORUM ALUMNI 218
yang
telah berkeluarga, dan berjasa dalam pengembangan organisasi FORUM ALUMNI
218.
4. Tata
cara pendataan keanggotaan diatur lebih lanjut oleh pengurus.
5. Bebas dari Narkoba.
B. Tugas dan Fungsi Keanggotaan :
1. Anggota Biasa bertugas menjalankan dan
mengembangkan organisasi serta memegang
teguh Tri Bakti dan Prinsip-prinsip Dasar Gerakan Palang
Merah.
Fungsi sebagai penggerak dan pelaksana Organisasi.
2. Anggota
Luar Biasa bertugas menjalankan dan mengembangkan organisasi serta
memegang
teguh Tri Bakti dan Prinsip-prinsip Dasar Gerakan Palang Merah.
Fungsi sebagai pendorong, penggerak, melengkapi dan
pelaksana Organisasi.
3. Anggota
Kehormatan bertugas mengawasi, menasehati, menjaga, dan memberikan
sanksi
kepada pengurus bila dalam menjalankan organisasi keluar/melenceng dari
AD/ART serta
GBHPKO FORUM ALUMNI 218.
Fungsi sebagai penasihat dan pertimbangan organisasi.
PASAL 3
BERAKHIRNYA KEANGGOTAAN
Berakhirnya keanggotaan apabila :
- Menyatakan
dirinya keluar dari keanggotaan.
- Keluar
karena mencemarkan nama baik organisasi.
- Apabila meninggal dunia.
BAB II
KEWAJIBAN, HAK, LARANGAN, DAN SANKSI
PASAL 4
KEWAJIBAN
Setiap anggota FORUM ALUMNI 218 Tulang
Bawang berkewajiban :
1. Harus
setia pada Pancasila dan UUD 1945.
2. Menjalankan
Prisip – prinsip Dasar Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional
serta Tri Bakti Palang Merah Remaja.
3. Saling menghormati sesama anggota.
4. Mentaati
dan melaksanakan Anggaran Dasar Rumah Tangga serta keputusan yang telah
ditetapkan dan disepakati bersama.
PASAL 5
HAK
Setiap anggota FORUM ALUMNI 218 Tulang
Bawang berhak :
1. Memilih
dan dipilih menjadi pengurus.
2. Memberi
saran, pertimbangan dan sumbangan untuk perkembangan dan kemajuan organisasi.
PASAL 6
LARANGAN
1. Berhububungan
dengan dinas atau instansi untuk kepentingan pribadi atau mengatas namakan FORUM
ALUMNI 218 Tulang Bawang tanpa membawa mandat dari pengurus.
2. Memberikan
keterangan yang bukan wewenangnya.
3. Memakai
atau menggunakan atribut FORUM ALUMNI 218 Tulang Bawang untuk kegiatan yang
dapat merusak nama baik organisasi.
4. Dengan
sengaja atau tidak sengaja mencemarkan nama baik organisasi.
PASAL 7
SANKSI
Sanksi-sanksi yang diberikan pada anggota yang melanggar
AD/ART akan diberikan teguran berupa :
1. Teguran secara lisan.
2. Teguran secara tertulis.
3. Jika
merugikan organisasi maka diproses secara hukum.
4. Dikeluarkan dari keanggotaan.
BAB III
KEPENGURUSAN
PASAL 8
SUSUNAN KEPENGURUSAN
1. Susunan
kepengurusan FORUM ALUMNI 218 Tulang Bawang termaksud pada pasal 16 Anggaran
Dasar.
2. Pengurus
FORUM ALUMNI 218 terdiri dari:
1. Ketua
2. Wakil ketua
3. Sekretaris
4. Bendahara
5. Seksi-seksi :
a. Peningkatan SDM
b. Perlengkapan
c. Usaha (Penggalangan Dana)
d.
Hubungan Masyarakat
e.
Dapur Umum
PASAL 9
PENGURUS HARIAN
1. Pengurus
harian FORUM ALUMNI 218 merupakan pelaksana kegiatan.
2. Pengurus
harian bertugas melaksanakan kebijakan dan program kerja yang telah ditetapkan
MUBES.
PASAL 10
TUGAS KETUA
1. Memimpin organisasi sesuai dengan AD/ART serta program kerja yang
telah ditetapkan.
2. Bertanggungjawab
atas kelancaran organisasi serta bertindak keluar untuk dan atas nama
organisasi.
3. Memimpin dan menyelenggarakan rapat.
4. Bersama-sama
dengan sekretaris mengkoordinir pelaksanaan kegiatan organisasi.
5. Bersama-sama
dengan sekretaris dan bendahara bertanggungjawab atas kekayaan dan keuangan
organisasi.
6. Dalam
hal ketua berhalangan ketua langsung menunjuk koordinator pelaksana program
untuk melaksanakan tugas eksekutif.
7. Pada
masa akhir masa jabatannya, ketua harus mempertanggungjawabkan kegiatan
organisasi selama jabatannya.
PASAL 11
TUGAS WAKIL KETUA
1. Membantu ketua dalam organisasi sesuai dengan AD/ART serta program
kerja yang telah ditetapkan.
2. Dalam
hal eksekutif berhalangan, wakil ketua mengambil alih tugas ketua dalam hal
memimpin dan menyelenggarakan rapat.
3. Membantu
eksekutif bertanggungjawab atas kekayaan dan keuangan organisasi.
4. menjalankan
tugas dan bertanggung jawab terhadap program yang telah ditetapkan.
PASAL 12
TUGAS SEKRETARIS
1. Menkoordinasi
tekhnis administrasi seluruh kegiatan organisasi.
2. Mendampingi
ketua bertindak untuk dan atas nama organisasi serta bersama-sama ketua
menandatangani surat-surat.
3. Memberi
saran kepada ketua dalam hal mengambil keputusan yang mendesak.
4. Besama-sama
ketua menkoordinir kegiatan sehari-hari terutama yang menyangkut tekhnis
adminitrasi.
5. Dalam
hal berhalangan, sekertaris menunjuk langsung anggota untuk melaksanakan tugas
sekertaris.
PASAL 13
TUGAS BENDAHARA
1. Mengelola administrasi keuangan organisasi.
2. Membantu menyusun angaran program.
3. Membuat laporan keuangan.
PASAL 14
TUGAS SEKSI-SEKSI
1. Tugas
seksi-seksi membantu ketua dalam menjalankan program kerja yang telah
ditetapkan.
2. Masing-masing
seksi harus memberikan laporan pada setiap akhir masa kegiatan yang dilakukan.
BAB IV
SYARAT MASA JABATAN DAN PERTANGUNG JAWABAN
PASAL 15
Setiap Anggota dapat menjadi pengurus melalui MUBES
organisasi.
PASAL 16
SYARAT MASA JABATAN
1. Masa
jabatan kepengurusan adalah selama 2 tahun.
2. Apabila
ada jabatan yang lowong dalam kepengurusan maka kedudukan itu di bicarakan
dalam rapat pleno.
3. Tata
cara pengisian jabtan yang lowong akan diatur lebih lanjut dalam keputusan
rapat Pleno.
PASAL 17
PERTANGUNG JAWABAN PENGURUS
Dalam
menjalankan tugasnya pengurus bertangungjawab kepada anggota dalam MUBES.
BAB V
MUSYAWARAH, TUGAS DAN WEWENANG MUSYAWARAH, RAPAT DAN PERTEMUAN
FORUM KEPUTUSAN
PASAL 18
MUSYAWARAH
1. Musyawarah
organisasi merupakan lembaga tertinggi dalam FORUM ALUMNI 218 yang
kemudian disebut MUBES.
2. Musyawarah
organisasi diselenggarakan dan dipimpin oleh pimpinan sidang yang dipilih oleh
peserta musyawarah.
3. Peserta musyawarah adalah seluruh anggota.
4. MUBES
dapat dilaksanakan apabila memenuhi suara terbanyak dari anggota yang hadir.
5. Sidang
istimewa dilaksanakan dan dipimpin langsung oleh ketua.
PASAL 19
TUGAS DAN WEWENANG MUBES
1. Setiap keputusan diambil secara musyawarah untuk mufakat.
2. Apabila
tidak dapat diambil secara musyawarah atau mufakat maka keputusan diambil
dengan suara terbanyak.
3. Keputusan
dapat diambil apabila memenuhi forum.
BAB VI
KEUANGAN, ADMINISTRASI KEUANGAN
PASAL 20
KEUANGAN
Keuangan bersumber dari
:
- Iuaran anggota.
- Sumbangan
suka rela dari dewan penyantun.
- Usaha yang
sah dan tidak mengikat.
PASAL 21
ADMINISTRASI KEUANGAN
Administrasi keuangan organisasi dikelola oleh bendahara
dan bendahara wajib membukukan penerimaan dan pengeluaran serta dapat dipertangungjawabkan.
BAB VII
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA, PEMBUBARAN
ORGANISASI
PASAL 22
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Perubahan
Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dilakukan dalam forum MUBES.
PASAL 23
PEMBUBARAN ORGANISASI
- FORUM
ALUMNI 218 dapat dibubarkan apabila disetujui oleh seluruh anggota dan
disetujui secara bulat dalm MUBES.
- Harta
kekayaan FORUM ALUMNI 218 setelah bubar harus dihibahkan kepada organisasi
sejenis.
BAB VIII
LAIN – LAIN
1. Keputusan
organisasi dimaksud apabila habis masa kepengurusannya harus diserah terimakan
kapada pengurus yang baru.
2. Kepengurusan
yang baru harus dilantik sebagai pengesahan.
3. Tata
cara serah terima jabatan dan palantikan ditentukan dalam MUBES.
ATURAN TAMBAHAN
Hal – hal lain yang belum
diatur dalam anggaran rumah tangga ini dimuat dalam ketentuan khusus yang tidak
bertentangan dengan anggaran dasar dan anggran rumah tangga FORUM ALUMNI 218.PASAL 22
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Perubahan
Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dilakukan dalam forum MUBES.
PASAL 23
PEMBUBARAN ORGANISASI
- FORUM
ALUMNI 218 dapat dibubarkan apabila disetujui oleh seluruh anggota dan
disetujui secara bulat dalm MUBES.
- Harta
kekayaan FORUM ALUMNI 218 setelah bubar harus dihibahkan kepada organisasi
sejenis.
BAB VIII
LAIN – LAIN
1. Keputusan
organisasi dimaksud apabila habis masa kepengurusannya harus diserah terimakan
kapada pengurus yang baru.
2. Kepengurusan
yang baru harus dilantik sebagai pengesahan.
3. Tata
cara serah terima jabatan dan palantikan ditentukan dalam MUBES.
ATURAN TAMBAHAN
Hal – hal lain yang belum
diatur dalam anggaran rumah tangga ini dimuat dalam ketentuan khusus yang tidak
bertentangan dengan anggaran dasar dan anggran rumah tangga FORUM ALUMNI 218.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar