Senin, 04 Desember 2017

PEDOMAN UMUM ADMINITRASI DAN KESEKRETARIATAN
FORUM ALUMNI 218 ”FORLAP 218”
Untuk memprlancar adminitrasi perlu penataan adminitrasi secara terus-menerus dengan demikian diharapkan terdapat pola adminitrasi yang baik, untuk itu dipandang perlu untuk membuat pedoman perlu adminitrasi kesekretaritan sebagai acuan dalam pelaksanaan pelayanan adminitrasi.
Diharapkan nantinya sekretariat benar-benar merupakan pusat informasi system pelayana yang mudah dan teratur. Ketertiban dan keteraturan system adminitrasi kesekretariatan akan memperlancar dan mempermudah pencapaian program kerja organisasi secara keseluruhan.
Tingkat permohonan kita terhadap fungsi peran secretariat sangat membantu pelaksanaan tugas sehari-haridi organisasi.
Unsur yang terkandung dalan adminitrasi:
1. Kerjasama dua orang atau lebih
2. Adanya tujuan tertentu
3. Adanya tugas-tugas yang harus dilakukan
4. Adanya peralatan dan perlengkapan termasuk didalamnya
Dalam kehidupan sehari-hari tidak mungkin seseorang mungkin seseorang memenuhi kebutuhan hidupnya tanpa orang lain,dengan demikian perlu adanya kerjasama. Cara atau tekhnik yang digunakan atau tugas dan pelaksanaan sebagai suatu unsur adminitrasi dapat bersifat sukarela dan bersifat memaksa.
Peralatan dan perlengkapan yang diperlukan tergantung berbagai faktor:
1. Jumlah orang yang terlibat
2. Sifat tujuan yang hendak dicapai
3. Ragam tugas yang akan dikerjakan
4. Sifat kerjasama
Managemen ialah kemampuan/keterampilan memperoleh hasil dalam rangka mencapai tujuan melalui kegiatan orang lain. Dengan demikian managemen orang tidak akan melakukan kegiatan yang bersifat oprasional melainkan menetapkan:
1. Tujuan umum yang hendak dicapai
2. Kebijaksanaan umum yang mengikat seluruh organisasi
Organisasi:
Setiap bentuk persekutuan antara dua orang atau lebih yang bekerjasama secara formal dan terikat untuk mencapai tujuan yang ditentukan.
Organisasi ini dapat dibedakan menjadi:
  1. Organisasi sebagai wadah atau lembaga
  2. Organisasi sebagai rangkaian hirarki antara orang-orang dalam ikatan resmi.
Pedoman pelayanan tata usaha:
a. Dalam pelayanan tata usaha dilingkungan perlu dibuat suatu pedoman yang
merupakan pegangan bagi penyelenggara tata usaha.
b. Dalam rangka memudahkan pengelolaan administrasi maka FORUM ALUMNI 218 menetapkan kode persyaratan, dan tekhnik penggunaan surat.
I. Kelengkapan Kesekretariaan
Kesekretariatan yang baik harus memiliki meja, kursi dan lain-lain serta kelengkapan penunjang antara lain :
1. Buku agenda surat keluar dan masuk
  1. Tempat arsip surat keluar dan masuk
3. Buku kegiatan ekspedisi
4. Arsip dll
.
II. Pemakaian nomor dan kode surat
Contoh :
Nomor : 01/A/FORUM ALUMNI 218/III/2007
Keterangan :
01 : Nomor urut
A : Surat ditujukan pada anggota
B : Surat ditujukan pada instansi
C : Surat ditujukan untuk kepentingan khusus
III : Bulan surat dibuat
2007 : Tahun pembuata surat
III. Format Surat
Format surat pada prisipnya hendaknya mempertimbangkan :
1. Keseimbangan bentuk, letak dan tulisan.
2. Keindahan surat
3. Penggunaan bahasa yang baik dan benar
Beberapa hal yang harus diperhatikan dalam pembuatan / format surat:
  1. Ukuran jenis kertas adalah HVS folio dan atau HVS A4
  2. Tekhnik format kertas yang lain :
- Letak kop surat hendaknya simetris
- Kop surat memuat tulisan nama organisasi dan alamat sekretariatnya.
- Di sebelah kiri surat harus ada logo FORUM ALUMNI 218
- Kop nama organisasi dicetak dengan huruf capital dengan jenis huruf ARIAL BLACK, alamat organisasi dicetak dengan huruf kecil TIMES NEW ROMAN.
  1. Format isi surat
- Format isi surat hendaknya simetris
- Format isi surat pada bagian kiri hendaknya segaris lurus ke bawah dengan hal ik
  1. Format AMPLOP
- Tulisan di atas amlop memuat FORUM ALUMNI 218 dan alamatnya.
- Harus mencantumkan nomor surat dan alamat yang akan dituju.




IV. Nomor Kartu Tanda Anggota
Contoh : 17.97.01001
Keterangan :
17 : tahun pendirian IKA
97 : tahun angkatan alumni
01 : nomor urut jumlah angkatan
001 : nomor urut anggota FORUM ALUMNI 218















GARIS-GARIS BESAR HALUAN PROGRAM KERJA ORGANISASI (GBHPKO)
FORUM ALUMNI 218
BAB I
PENDAHULUAN
A. PENGERTIAN
1. Garis-Garis Besar Haluan Program Kerja Organisasi merupakan penerminan aspirasi anggota FORUM ALUMNI 218 sebagai pola umum program kerja yang ditetapkan oleh MUBES.
2. Pola Umum program kerja tersebut merupakan rangkaian pengembangan yang menyeluruh, terarah, dan terpadu dilaksanakan secara bertahap dan berkesinambungan.
B. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud ditetapkannya garis-garis besar haluan program kerja organisasi ini untuk memberikan arah pelaksanaan program kerja, sehingga tujuan FORUM ALUMNI 218 dapat terwujud.
C. LANDASAN
Landasan GBHPKO FORUM ALUMNI 218 adalah :
1. Landasan Idiil : Pancasila.
2. Landasan Konstitusional : UUD 1945
3. Landasan Operasional : Prinsip-prinsip dasar gerakan palang merah dan
bulan sabit merah internasional, AD / ART.
D. POKOK–POKOK PENYUSUNAN
Untuk memberikan gambaran yang lebih jelas maka GBHPKO FORUM ALUMNI 218 perlu disusun sebagai berikut :
1. Dasar Program Kerja.
2. Program kerja jangka pendek.
3. Program kerja jangka panjang.
E. PELAKSANAAN
GBHPKO FORUM ALUMNI 218 ditetapkan oleh MUBES yang dilaksanakan oleh anggota FORUM ALUMNI 218 dan pelaksanaannya dituangkan dalam bentuk program kerja sampai kepengurusan berakhir dan dipertanggungjawabkan dalam MUBES.

BAB II
POLA DASAR PROGRAM KERJA
A. DASAR
Pola dasar haluan kerja GBHBKO FORUM ALUMNI 218 berdasarkan tujuan FORUM ALUMNI 218 dalam hasil ketetapan MUBES.
B. MODAL DASAR DAN FAKTOR DOMINAN
1. Modal dasar GBHPKO FORUM ALUMNI 218 adalah sebagai berikut.
a. Kemampuan FORUM ALUMNI 218
b. Kemampuan Anggota FORUM ALUMNI 218
2. Faktor dominan GBHPKO FORUM ALUMNI 218 adalah Sebagai berikut:
a. Keadaan umum Kepalang Merahan di Tulang Bawang.
b. Situasi dan kondisi FORUM ALUMNI 218 di Way Abung.
c. Keinginan untuk mengembangkan ilmu Kepalangan Merahan dalam Masyarakat awam.
d. Dukungan anggaran dan kemampuan untuk merealisasikan tujuan.
C. WAWASAN HALUAN KERJA
Wawasan GBHPKO FORUM ALUMNI 218 adalah perwujudan anggota FORUM ALUMNI 218 sebagai satu kesatuan dalam berfikir, bersikap serta bertindak sesuai dengan Prinsip– Prinsip Dasar dan Bulan Sabit Merah Internasional.
BAB III
PROGRAM KERJA JANGKA PENDEK
A. POLA – POLA KEGIATAN
Mengembangkan serta meningkatkan kegiatan para anggota FORUM ALUMNI 218 dalam bidang kemanusiaan.
B. BENTUK KEGIATAN
1. Berperan serta Dalam kegiatan Kemasyarakatan.
2. Berperan aktif dalam pendidikan dan latihan Palang Merah Remaja (PMR).
3. Peningkatan SDM anggota FORUM ALUMNI 218.
C. POLA PROGRAM KERJA JANGKA PENDEK DIARAHKAN PADA USAHA-USAHA SEBAGAI BERIKUT:
1. Konsolidasi pegurus dan anggota melalui:
a. Tatap muka
b. Media komuniksi tertulis dan media lainnya yang menunjang
2. Menggalang kerja sama sesama anggota dan organisasi lain yang saling menunjang


D. PELAKSANAAN
Pola program kerja jangka pendek ini dilaksanakan oleh pengurus, seksi dan anggota FORUM ALUMNI 218.
BAB IV
PROGRAM KERJA JANGKA PANJANG
A. Berdasarkan program kerja GBHKO FORUM ALUMNI 218 maka disusunlah program kerja jangka panjang sebagai suatu usaha untuk mengarahkan dan membina anggota FORUM ALUMNI 218 yang:
1. Mempunyai orientasi kemasa depan
2. Mampu dan tanggap terhadap pekembangan kemajuan dan mempunyai responsibility serta dedikasi tinggi terhadap palang merah
3. Mampu menggalang kerjasama yang harmonis diantara sesama anggota dan organisasi lain
B. Program kerja jangka panjang FORUM ALUMNI 218 merupakan landasan pokok bagi penyusunan program kerja jangka pendek yang diserahkan kepada Koordinator program atau seksi-seksi untuk dilaksanakan dengan menuangkannya dalam program kerja.
BAB V
PENUTUP
Berhasilnya program kerja FORUM ALUMNI 218 sangat bergantung pada keterlibatan dan rasa memiliki seluruh anggota yang ada sekaligus partisipasi seluruh anggota FORUM ALUMNI 218.










ANGGARAN DASAR
FORUM ALUMNI 218
Pembukaan
Dengan rahmat Allah SWT
Sesungguhnya FORUM ALUMNI 218 merupakan suatu wadah dimana para anggotanya adalah para alumni Palang Merah Remaja yang akan hak dan kewajiban serta peranan dan tanggung jawabnya terhadap Masyarakat,Bangsa,Negara dan umat manusia serta lingkungan hidupnya.oleh karena itu anggota FORUM ALUMNI 218 bertekad memberi darma baktinya melaksanakan tugas –tugas kemanusiaan untuk mewujudkan nilai-nilai Pancasila,Prinsip Dasar Gerakan Palang Merah Dan Bulan Sabit Merah Internasional serta Tribakti Palang Merah Remaja.
Sebagai generasi muda yang merupakan bagian integral dari Masyarakat,Bangsa dan Negara: anggota FORUM ALUMNI 218 perlu mempersiapkan dan membina diri agar menjadi kader-kader Palang Merah Indonesia yang menciptakan dan mengembangkan ilmu pengetahuan serta mengupayakan penggunaanya untuk kemanusiaan.
Menyadari bahwa tujuan tersebut dapat dicapai dengan taufik hidayah Allah Swt,serta usaha-usaha yang teratur,berencana,dan penuh bijaksana,maka dengan rahmat Allah Swt kami generasi muda menghimpun diri dalam Ikatan Keluarga Alumni Palang Merah Remaja Tulang Bawang yang digerakan dengan pedoman petunjuk pelaksanaan sebagai berikut:
BAB I
NAMA,WAKTU,DAN TEMPAT KEDUDUKAN
PASAL 1
NAMA
Organisasi ini bernama Ikatan Keluarga Alumni Palang Merah Remaja dengan singkatan IKA “BARUNA”
PASAL 2
WAKTU
FORUM ALUMNI 218 dibentuk Hari Rabu Tanggal 22 November 2017 Bertempat di SMK Negeri 1 Makassar dan diresmikan di ........................pada tanggal .................................. untuk jangka waktu yang tidak ditentukan
PASAL 3
TEMPAT KEDUDUKAN
FORUM ALUMNI 218  berkedudukan di Jln.







BAB II
ASAS,SIFAT,TUJUAN,DAN KEGIATAN
PASAL 4
ASAS
FORUM ALUMNI 218 Berazaskan :
  1. Pancasila
  2. Prinsip dasar gerakan palang merah dan bulan sabit merah internasional
  3. Tribakti Palang Merah Remaja
PASAL 5
SIFAT
FORUM ALUMNI 218 adalah organisasi sebagai wadah perhimpunan generasi muda yang peduli terhadap kemanusiaan yang bersifat struktural bernaung dibawah Palang Merah Indonesia
PASAL 6
TUJUAN
1. Terbinanya insan generasi muda yang peduli terhadap kemanusiaan,secara profesionalisme yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan yang maha esa,berbudi pekerti luhur,sehat jasmani dan rohani,berkepribadian yang mantap dan mandiri,memiliki kemampuan menerapkan,mengembangkan ilmu pengetahuan khususnya dibidang sosial serta bertanggung jawab mengupayakan penggunaanya untuk kepentingan kemanusiaan.
2. Terciptanya kerjasama antar anggota baik kedalam maupun keluar berdasarkan semangat kekeluargaan dan kebersamaan.
PASAL 7
KEGIATAN
1. Pengembangan potensi, kreatif dan inovatif generasi muda dalam bidang ilmu pengetahuan dan tekhnologi melalui kegitan-kegiatan dalam bidang penalaran,keilmuan, minat dan bakat kesejahteraan angota dan pengabdian kepada masyarakat serta kegiatan-kegiatan lain yang tidak menyimpang dari azas, sifat dan tujuan.
2. Mengembangkan potensi professional dan kepemimpinan anggota dalam bidang kemanusiaan.
BAB III
BENDERA DAN LAMBANG
PASAL 8
BENDERA
Bendera FORUM ALUMNI 218 berwarna dasar putih dengan lambang organisasi.






PASAL 9
LAMBANG DAN ARTI
1. Lambang :
Lambang bergambar logo PMI yang ditopang oleh dua buah tangan diatas perahu Tulang bawang dengan jangkar dibawahnya serta gambar gelombang air dilingkari dengan tali yang mengikat bertuliskan FORUM ALUMNI 218 “FORLAP 218”.
2. Arti :
a. Tangan berwarna kuning emas menopang logo PMI berarti menjunjung tinggi
Prinsip-Prinsip Dasar Gerakan Palang Merah Dan Bulan Sabit Merah Internasional
b. Perahu Tulang Bawang berwarna hitam berarti suatu wadah kreatifitas para Remaja
Palang Merah yang berdomisili di wilayah kabupaten Tulang Bawang.
c. Jangkar berwarna hitam berarti BARUNA diambil dari nama dewa laut.
d. Ombak berwarna biru berarti cinta kasih sesama manusia.
e. Tulisan IKATAN FORUM ALUMNI 218
“FORLAP 218” berwarna merah berarti unsur-unsur yang menyatakan bahwa
FORUM ALUMNI 218 berani menentukan sikap,menyatakan pendapat,berjuang dan bekerja untuk kegitan kemanusiaan.
f. Tali yang melingkar berwarna kuning berarti suatu IKATAN KELUARGA ALUMNI
PALANG MERAH REMAJA.
BAB IV
STATUS, FUNGSI DAN PERANAN
PASAL 10
STATUS
FORUM ALUMNI 218 “FORLAP 218” adalah organisasi Pemuda Palang merah yang bergerak di bidang kemanusiaan.
PASAL 11
FUNGSI
Sebagai wadah kegiatan generasi muda dalam pengembangan minat dan bakat, pengabdian kepada masyarakat dalam bidang kemanusiaan.
PASAL 12
PERANAN
FORUM ALUMNI 218 “FORLAP 218”berperan sebagai tenaga sukarela dalam mengembangkan sumber daya manusia bagi masyarakat dan sesama manusia.



BAB V
KEANGGOTAAN
PASAL 13
KEANGGOTAAN
1. Anggota Biasa
2. Anggota Luar Biasa
3. Anggota Kehormatan
BAB VI
STRUKTUR ORGANISASI
PASAL 14
KEKUASAAN
Kekuasaan tertinggi dipegang oleh musyawarah besar FORUM ALUMNI 218 “FORLAP 218”
PASAL 15
KEPEMIMPINAN
Kepemimpinan FORUM ALUMNI 218 “FORLAP 218” tertinggi dipegang oleh presidium MUBES.
PASAL 16
STRUKTUR KEPENGURUSAN
1. Ketua
2. Wakil ketua
3. Sekretaris
4. Wakil sekretaris
5. Bendahara
6. Wakil bendahara
7. Seksi-seksi:
a. Peningkatan SDM
b. Perlengkapan
c. Usaha (Penggalangan Dana)
d. Hubungan Masyarakat
e. Dapur Umum

PASAL 17
PENETAPAN MASA JABATAN PENGURUS
1. Pengurus FORUM ALUMNI 218 dipilih dan ditetapkan oleh MUBES.
2. Pengurus FORUM ALUMNI 218 menduduki masa jabatan 2 tahun terhitung sejak terbentuknya kepengurusan.
3. Pengurus FORUM ALUMNI 218 setelah masa kepengurusannya berakhir dapat dipilih kembali untuk masa jabatan periode berikutnya terkecuali dengan alasan tertentu tidak dapat melanjutkan tugasnya.
4. Tatatertib pemilihan dan pengukuhan pengurus diatur dalam MUBES.
5. Dalam keadaan tertentu dapat diadakan reshuffle kepengurusan FORUM ALUMNI 218.
PASAL 18
HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS
1. Pengurus FORUM ALUMNI 218 berkewajiban menjaga nama baik dan kehormatan serta memajukan organisasi.
2. Pengurus FORUM ALUMNI 218 berkewajiban mempertanggung jawabkan kepengurusannya kepada anggota pada saat MUBES.
3. Setiap pengurus FORUM ALUMNI 218 mempunyai hak bicara dalam MUBES yang diatur melalui tatatertib MUBES.

BAB VII
PERSIDANGAN
PASAL 19
INSTANSI PENGAMBILAN KEPUTUSAN ORGANISASI
1. MUBES FORUM ALUMNI 218.
2. Rapat pengurus FORUM ALUMNI 218
3. Rapat kerja pengurus FORUM ALUMNI 218
4. Sidang istimewa
BAB VIII
PERBENDAHARAAN
PASAL 20
Pembiayaan untuk keperluan FORUM ALUMNI 218 dibebankan kepada anggota atau usaha lain yang sah dan tidak mengikat.



BAB IX
ATRIBUD
PASAL 21
Atribud FORUM ALUMNI 218 disahkan oleh MUBES.
BAB X
PERUBAHAN AD/ART
PASAL 22
Perubahan AD/ART dilakukan pada saat MUBES FORUM ALUMNI 218.

BAB XI
ATURAN TAMBAHAN DAN PERALIHAN
ATURAN TAMBAHAN
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar, selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan atau ketentuan khusus yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar.
ATURAN PERALIHAN
Selama Badan-Badan yang ditetapkan oleh Anggaran Dasar ini belum dibentuk badan yang masih ada, tetap berlaku sejauh tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar ini.




ANGGARAN RUMAH TANGGA
FORUM ALUMNI 218
BAB I
KEANGGOTAAN
PASAL I
Anggota FORUM ALUMNI 218 Tulang Bawang adalah anggota yang memenuhi keanggotaan melalui prosedur yang ditentukan.
  1. Anggota Biasa
  2. Anggota Luar Biasa
  3. Anggota Kehormatan
PASAL 2
SYARAT, TUGAS DAN FUNGSI KEANGGOTAAN
A. Syarat Keanggotaan :
1. Anggota FORUM ALUMNI 218 Tulang Bawang adalah bersifat umum.
2. Anggota Biasa FORUM ALUMNI 218 Tulang Bawang adalah alumni Palang Merah Remaja atau anggota yang sudah pernah mengikuti pendidikan PMR.
3. Anggota Luar Biasa FORUM ALUMNI 218 Tulang Bawang adalah Anggota yang baru masuk Organisasi Palang Merah Indonesia dan ikut bergabung dalam FORUM ALUMNI 218
4. Anggota Kehormatan FORUM ALUMNI 218 Tulang Bawang adalah anggota FORUM ALUMNI 218
yang telah berkeluarga, dan berjasa dalam pengembangan organisasi FORUM ALUMNI 218.
4. Tata cara pendataan keanggotaan diatur lebih lanjut oleh pengurus.
5. Bebas dari Narkoba.
B. Tugas dan Fungsi Keanggotaan :
1. Anggota Biasa bertugas menjalankan dan mengembangkan organisasi serta memegang
teguh Tri Bakti dan Prinsip-prinsip Dasar Gerakan Palang Merah.
Fungsi sebagai penggerak dan pelaksana Organisasi.
2. Anggota Luar Biasa bertugas menjalankan dan mengembangkan organisasi serta
memegang teguh Tri Bakti dan Prinsip-prinsip Dasar Gerakan Palang Merah.
Fungsi sebagai pendorong, penggerak, melengkapi dan pelaksana Organisasi.
3. Anggota Kehormatan bertugas mengawasi, menasehati, menjaga, dan memberikan
sanksi kepada pengurus bila dalam menjalankan organisasi keluar/melenceng dari
AD/ART serta GBHPKO FORUM ALUMNI 218.
Fungsi sebagai penasihat dan pertimbangan organisasi.


PASAL 3
BERAKHIRNYA KEANGGOTAAN
Berakhirnya keanggotaan apabila :
  1. Menyatakan dirinya keluar dari keanggotaan.
  2. Keluar karena mencemarkan nama baik organisasi.
  3. Apabila meninggal dunia.
BAB II
KEWAJIBAN, HAK, LARANGAN, DAN SANKSI
PASAL 4
KEWAJIBAN
Setiap anggota FORUM ALUMNI 218 Tulang Bawang berkewajiban :
1. Harus setia pada Pancasila dan UUD 1945.
2. Menjalankan Prisip – prinsip Dasar Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional serta Tri Bakti Palang Merah Remaja.
3. Saling menghormati sesama anggota.
4. Mentaati dan melaksanakan Anggaran Dasar Rumah Tangga serta keputusan yang telah ditetapkan dan disepakati bersama.
PASAL 5
HAK
Setiap anggota FORUM ALUMNI 218 Tulang Bawang berhak :
1. Memilih dan dipilih menjadi pengurus.
2. Memberi saran, pertimbangan dan sumbangan untuk perkembangan dan kemajuan organisasi.
PASAL 6
LARANGAN
1. Berhububungan dengan dinas atau instansi untuk kepentingan pribadi atau mengatas namakan FORUM ALUMNI 218 Tulang Bawang tanpa membawa mandat dari pengurus.
2. Memberikan keterangan yang bukan wewenangnya.
3. Memakai atau menggunakan atribut FORUM ALUMNI 218 Tulang Bawang untuk kegiatan yang dapat merusak nama baik organisasi.
4. Dengan sengaja atau tidak sengaja mencemarkan nama baik organisasi.
PASAL 7
SANKSI
Sanksi-sanksi yang diberikan pada anggota yang melanggar AD/ART akan diberikan teguran berupa :
1. Teguran secara lisan.
2. Teguran secara tertulis.
3. Jika merugikan organisasi maka diproses secara hukum.
4. Dikeluarkan dari keanggotaan.



BAB III
KEPENGURUSAN
PASAL 8
SUSUNAN KEPENGURUSAN
1. Susunan kepengurusan FORUM ALUMNI 218 Tulang Bawang termaksud pada pasal 16 Anggaran Dasar.
2. Pengurus FORUM ALUMNI 218 terdiri dari:
1. Ketua
2. Wakil ketua
3. Sekretaris
4. Bendahara
5. Seksi-seksi :
a. Peningkatan SDM
b. Perlengkapan
c. Usaha (Penggalangan Dana)
d. Hubungan Masyarakat
e. Dapur Umum
PASAL 9
PENGURUS HARIAN
1. Pengurus harian FORUM ALUMNI 218 merupakan pelaksana kegiatan.
2. Pengurus harian bertugas melaksanakan kebijakan dan program kerja yang telah ditetapkan MUBES.


PASAL 10
TUGAS KETUA
1. Memimpin organisasi sesuai dengan AD/ART serta program kerja yang telah ditetapkan.
2. Bertanggungjawab atas kelancaran organisasi serta bertindak keluar untuk dan atas nama organisasi.
3. Memimpin dan menyelenggarakan rapat.
4. Bersama-sama dengan sekretaris mengkoordinir pelaksanaan kegiatan organisasi.
5. Bersama-sama dengan sekretaris dan bendahara bertanggungjawab atas kekayaan dan keuangan organisasi.
6. Dalam hal ketua berhalangan ketua langsung menunjuk koordinator pelaksana program untuk melaksanakan tugas eksekutif.
7. Pada masa akhir masa jabatannya, ketua harus mempertanggungjawabkan kegiatan organisasi selama jabatannya.
PASAL 11
TUGAS WAKIL KETUA
1. Membantu ketua dalam organisasi sesuai dengan AD/ART serta program kerja yang telah ditetapkan.
2. Dalam hal eksekutif berhalangan, wakil ketua mengambil alih tugas ketua dalam hal memimpin dan menyelenggarakan rapat.
3. Membantu eksekutif bertanggungjawab atas kekayaan dan keuangan organisasi.
4. menjalankan tugas dan bertanggung jawab terhadap program yang telah ditetapkan.
PASAL 12
TUGAS SEKRETARIS
1. Menkoordinasi tekhnis administrasi seluruh kegiatan organisasi.
2. Mendampingi ketua bertindak untuk dan atas nama organisasi serta bersama-sama ketua menandatangani surat-surat.
3. Memberi saran kepada ketua dalam hal mengambil keputusan yang mendesak.
4. Besama-sama ketua menkoordinir kegiatan sehari-hari terutama yang menyangkut tekhnis adminitrasi.
5. Dalam hal berhalangan, sekertaris menunjuk langsung anggota untuk melaksanakan tugas sekertaris.
PASAL 13
TUGAS BENDAHARA
1. Mengelola administrasi keuangan organisasi.
2. Membantu menyusun angaran program.
3. Membuat laporan keuangan.



PASAL 14
TUGAS SEKSI-SEKSI
1. Tugas seksi-seksi membantu ketua dalam menjalankan program kerja yang telah ditetapkan.
2. Masing-masing seksi harus memberikan laporan pada setiap akhir masa kegiatan yang dilakukan.

BAB IV
SYARAT MASA JABATAN DAN PERTANGUNG JAWABAN
PASAL 15
Setiap Anggota dapat menjadi pengurus melalui MUBES organisasi.
PASAL 16
SYARAT MASA JABATAN
1. Masa jabatan kepengurusan adalah selama 2 tahun.
2. Apabila ada jabatan yang lowong dalam kepengurusan maka kedudukan itu di bicarakan dalam rapat pleno.
3. Tata cara pengisian jabtan yang lowong akan diatur lebih lanjut dalam keputusan rapat Pleno.
PASAL 17
PERTANGUNG JAWABAN PENGURUS
Dalam menjalankan tugasnya pengurus bertangungjawab kepada anggota dalam MUBES.

BAB V
MUSYAWARAH, TUGAS DAN WEWENANG MUSYAWARAH, RAPAT DAN PERTEMUAN FORUM KEPUTUSAN
PASAL 18
MUSYAWARAH
1. Musyawarah organisasi merupakan lembaga tertinggi dalam FORUM ALUMNI 218 yang kemudian disebut MUBES.
2. Musyawarah organisasi diselenggarakan dan dipimpin oleh pimpinan sidang yang dipilih oleh peserta musyawarah.
3. Peserta musyawarah adalah seluruh anggota.
4. MUBES dapat dilaksanakan apabila memenuhi suara terbanyak dari anggota yang hadir.
5. Sidang istimewa dilaksanakan dan dipimpin langsung oleh ketua.
PASAL 19
TUGAS DAN WEWENANG MUBES
1. Setiap keputusan diambil secara musyawarah untuk mufakat.
2. Apabila tidak dapat diambil secara musyawarah atau mufakat maka keputusan diambil dengan suara terbanyak.
3. Keputusan dapat diambil apabila memenuhi forum.




BAB VI
KEUANGAN, ADMINISTRASI KEUANGAN
PASAL 20
KEUANGAN
Keuangan bersumber dari :
  1. Iuaran anggota.
  2. Sumbangan suka rela dari dewan penyantun.
  3. Usaha yang sah dan tidak mengikat.
PASAL 21
ADMINISTRASI KEUANGAN
Administrasi keuangan organisasi dikelola oleh bendahara dan bendahara wajib membukukan penerimaan dan pengeluaran serta dapat dipertangungjawabkan.
BAB VII
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA, PEMBUBARAN ORGANISASI
PEDOMAN UMUM ADMINITRASI DAN KESEKRETARIATAN
FORUM ALUMNI 218 ”FORLAP 218”
Untuk memprlancar adminitrasi perlu penataan adminitrasi secara terus-menerus dengan demikian diharapkan terdapat pola adminitrasi yang baik, untuk itu dipandang perlu untuk membuat pedoman perlu adminitrasi kesekretaritan sebagai acuan dalam pelaksanaan pelayanan adminitrasi.
Diharapkan nantinya sekretariat benar-benar merupakan pusat informasi system pelayana yang mudah dan teratur. Ketertiban dan keteraturan system adminitrasi kesekretariatan akan memperlancar dan mempermudah pencapaian program kerja organisasi secara keseluruhan.
Tingkat permohonan kita terhadap fungsi peran secretariat sangat membantu pelaksanaan tugas sehari-haridi organisasi.
Unsur yang terkandung dalan adminitrasi:
1. Kerjasama dua orang atau lebih
2. Adanya tujuan tertentu
3. Adanya tugas-tugas yang harus dilakukan
4. Adanya peralatan dan perlengkapan termasuk didalamnya
Dalam kehidupan sehari-hari tidak mungkin seseorang mungkin seseorang memenuhi kebutuhan hidupnya tanpa orang lain,dengan demikian perlu adanya kerjasama. Cara atau tekhnik yang digunakan atau tugas dan pelaksanaan sebagai suatu unsur adminitrasi dapat bersifat sukarela dan bersifat memaksa.
Peralatan dan perlengkapan yang diperlukan tergantung berbagai faktor:
1. Jumlah orang yang terlibat
2. Sifat tujuan yang hendak dicapai
3. Ragam tugas yang akan dikerjakan
4. Sifat kerjasama
Managemen ialah kemampuan/keterampilan memperoleh hasil dalam rangka mencapai tujuan melalui kegiatan orang lain. Dengan demikian managemen orang tidak akan melakukan kegiatan yang bersifat oprasional melainkan menetapkan:
1. Tujuan umum yang hendak dicapai
2. Kebijaksanaan umum yang mengikat seluruh organisasi
Organisasi:
Setiap bentuk persekutuan antara dua orang atau lebih yang bekerjasama secara formal dan terikat untuk mencapai tujuan yang ditentukan.
Organisasi ini dapat dibedakan menjadi:
  1. Organisasi sebagai wadah atau lembaga
  2. Organisasi sebagai rangkaian hirarki antara orang-orang dalam ikatan resmi.
Pedoman pelayanan tata usaha:
a. Dalam pelayanan tata usaha dilingkungan perlu dibuat suatu pedoman yang
merupakan pegangan bagi penyelenggara tata usaha.
b. Dalam rangka memudahkan pengelolaan administrasi maka FORUM ALUMNI 218 menetapkan kode persyaratan, dan tekhnik penggunaan surat.
I. Kelengkapan Kesekretariaan
Kesekretariatan yang baik harus memiliki meja, kursi dan lain-lain serta kelengkapan penunjang antara lain :
1. Buku agenda surat keluar dan masuk
  1. Tempat arsip surat keluar dan masuk
3. Buku kegiatan ekspedisi
4. Arsip dll.
II. Pemakaian nomor dan kode surat
Contoh :
Nomor : 01/A/FORUM ALUMNI 218/III/2007
Keterangan :
01 : Nomor urut
A : Surat ditujukan pada anggota
B : Surat ditujukan pada instansi
C : Surat ditujukan untuk kepentingan khusus
III : Bulan surat dibuat
2007 : Tahun pembuata surat
III. Format Surat
Format surat pada prisipnya hendaknya mempertimbangkan :
1. Keseimbangan bentuk, letak dan tulisan.
2. Keindahan surat
3. Penggunaan bahasa yang baik dan benar
Beberapa hal yang harus diperhatikan dalam pembuatan / format surat:
  1. Ukuran jenis kertas adalah HVS folio dan atau HVS A4
  2. Tekhnik format kertas yang lain :
- Letak kop surat hendaknya simetris
- Kop surat memuat tulisan nama organisasi dan alamat sekretariatnya.
- Di sebelah kiri surat harus ada logo FORUM ALUMNI 218
- Kop nama organisasi dicetak dengan huruf capital dengan jenis huruf ARIAL BLACK, alamat organisasi dicetak dengan huruf kecil TIMES NEW ROMAN.
  1. Format isi surat
- Format isi surat hendaknya simetris
- Format isi surat pada bagian kiri hendaknya segaris lurus ke bawah dengan hal ik
  1. Format AMPLOP
- Tulisan di atas amlop memuat FORUM ALUMNI 218 dan alamatnya.
- Harus mencantumkan nomor surat dan alamat yang akan dituju.




IV. Nomor Kartu Tanda Anggota
Contoh : 17.97.01001
Keterangan :
17 : tahun pendirian IKA
97 : tahun angkatan alumni
01 : nomor urut jumlah angkatan
001 : nomor urut anggota FORUM ALUMNI 218















GARIS-GARIS BESAR HALUAN PROGRAM KERJA ORGANISASI (GBHPKO)
FORUM ALUMNI 218
BAB I
PENDAHULUAN
A. PENGERTIAN
1. Garis-Garis Besar Haluan Program Kerja Organisasi merupakan penerminan aspirasi anggota FORUM ALUMNI 218 sebagai pola umum program kerja yang ditetapkan oleh MUBES.
2. Pola Umum program kerja tersebut merupakan rangkaian pengembangan yang menyeluruh, terarah, dan terpadu dilaksanakan secara bertahap dan berkesinambungan.
B. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud ditetapkannya garis-garis besar haluan program kerja organisasi ini untuk memberikan arah pelaksanaan program kerja, sehingga tujuan FORUM ALUMNI 218 dapat terwujud.
C. LANDASAN
Landasan GBHPKO FORUM ALUMNI 218 adalah :
1. Landasan Idiil : Pancasila.
2. Landasan Konstitusional : UUD 1945
3. Landasan Operasional : Prinsip-prinsip dasar gerakan palang merah dan
bulan sabit merah internasional, AD / ART.
D. POKOK–POKOK PENYUSUNAN
Untuk memberikan gambaran yang lebih jelas maka GBHPKO FORUM ALUMNI 218 perlu disusun sebagai berikut :
1. Dasar Program Kerja.
2. Program kerja jangka pendek.
3. Program kerja jangka panjang.
E. PELAKSANAAN
GBHPKO FORUM ALUMNI 218 ditetapkan oleh MUBES yang dilaksanakan oleh anggota FORUM ALUMNI 218 dan pelaksanaannya dituangkan dalam bentuk program kerja sampai kepengurusan berakhir dan dipertanggungjawabkan dalam MUBES.

BAB II
POLA DASAR PROGRAM KERJA
A. DASAR
Pola dasar haluan kerja GBHBKO FORUM ALUMNI 218 berdasarkan tujuan FORUM ALUMNI 218 dalam hasil ketetapan MUBES.
B. MODAL DASAR DAN FAKTOR DOMINAN
1. Modal dasar GBHPKO FORUM ALUMNI 218 adalah sebagai berikut.
a. Kemampuan FORUM ALUMNI 218
b. Kemampuan Anggota FORUM ALUMNI 218
2. Faktor dominan GBHPKO FORUM ALUMNI 218 adalah Sebagai berikut:
a. Keadaan umum Kepalang Merahan di Tulang Bawang.
b. Situasi dan kondisi FORUM ALUMNI 218 di Way Abung.
c. Keinginan untuk mengembangkan ilmu Kepalangan Merahan dalam Masyarakat awam.
d. Dukungan anggaran dan kemampuan untuk merealisasikan tujuan.
C. WAWASAN HALUAN KERJA
Wawasan GBHPKO FORUM ALUMNI 218 adalah perwujudan anggota FORUM ALUMNI 218 sebagai satu kesatuan dalam berfikir, bersikap serta bertindak sesuai dengan Prinsip– Prinsip Dasar dan Bulan Sabit Merah Internasional.
BAB III
PROGRAM KERJA JANGKA PENDEK
A. POLA – POLA KEGIATAN
Mengembangkan serta meningkatkan kegiatan para anggota FORUM ALUMNI 218 dalam bidang kemanusiaan.
B. BENTUK KEGIATAN
1. Berperan serta Dalam kegiatan Kemasyarakatan.
2. Berperan aktif dalam pendidikan dan latihan Palang Merah Remaja (PMR).
3. Peningkatan SDM anggota FORUM ALUMNI 218.
C. POLA PROGRAM KERJA JANGKA PENDEK DIARAHKAN PADA USAHA-USAHA SEBAGAI BERIKUT:
1. Konsolidasi pegurus dan anggota melalui:
a. Tatap muka
b. Media komuniksi tertulis dan media lainnya yang menunjang
2. Menggalang kerja sama sesama anggota dan organisasi lain yang saling menunjang


D. PELAKSANAAN
Pola program kerja jangka pendek ini dilaksanakan oleh pengurus, seksi dan anggota FORUM ALUMNI 218.
BAB IV
PROGRAM KERJA JANGKA PANJANG
A. Berdasarkan program kerja GBHKO FORUM ALUMNI 218 maka disusunlah program kerja jangka panjang sebagai suatu usaha untuk mengarahkan dan membina anggota FORUM ALUMNI 218 yang:
1. Mempunyai orientasi kemasa depan
2. Mampu dan tanggap terhadap pekembangan kemajuan dan mempunyai responsibility serta dedikasi tinggi terhadap palang merah
3. Mampu menggalang kerjasama yang harmonis diantara sesama anggota dan organisasi lain
B. Program kerja jangka panjang FORUM ALUMNI 218 merupakan landasan pokok bagi penyusunan program kerja jangka pendek yang diserahkan kepada Koordinator program atau seksi-seksi untuk dilaksanakan dengan menuangkannya dalam program kerja.
BAB V
PENUTUP
Berhasilnya program kerja FORUM ALUMNI 218 sangat bergantung pada keterlibatan dan rasa memiliki seluruh anggota yang ada sekaligus partisipasi seluruh anggota FORUM ALUMNI 218.










ANGGARAN DASAR
FORUM ALUMNI 218
Pembukaan
Dengan rahmat Allah SWT
Sesungguhnya FORUM ALUMNI 218 merupakan suatu wadah dimana para anggotanya adalah para alumni Palang Merah Remaja yang akan hak dan kewajiban serta peranan dan tanggung jawabnya terhadap Masyarakat,Bangsa,Negara dan umat manusia serta lingkungan hidupnya.oleh karena itu anggota FORUM ALUMNI 218 bertekad memberi darma baktinya melaksanakan tugas –tugas kemanusiaan untuk mewujudkan nilai-nilai Pancasila,Prinsip Dasar Gerakan Palang Merah Dan Bulan Sabit Merah Internasional serta Tribakti Palang Merah Remaja.
Sebagai generasi muda yang merupakan bagian integral dari Masyarakat,Bangsa dan Negara: anggota FORUM ALUMNI 218 perlu mempersiapkan dan membina diri agar menjadi kader-kader Palang Merah Indonesia yang menciptakan dan mengembangkan ilmu pengetahuan serta mengupayakan penggunaanya untuk kemanusiaan.
Menyadari bahwa tujuan tersebut dapat dicapai dengan taufik hidayah Allah Swt,serta usaha-usaha yang teratur,berencana,dan penuh bijaksana,maka dengan rahmat Allah Swt kami generasi muda menghimpun diri dalam Ikatan Keluarga Alumni Palang Merah Remaja Tulang Bawang yang digerakan dengan pedoman petunjuk pelaksanaan sebagai berikut:
BAB I
NAMA,WAKTU,DAN TEMPAT KEDUDUKAN
PASAL 1
NAMA
Organisasi ini bernama Ikatan Keluarga Alumni Palang Merah Remaja dengan singkatan IKA “BARUNA”
PASAL 2
WAKTU
FORUM ALUMNI 218 dibentuk Hari Rabu Tanggal 22 November 2017 Bertempat di SMK Negeri 1 Makassar dan diresmikan di ........................pada tanggal .................................. untuk jangka waktu yang tidak ditentukan
PASAL 3
TEMPAT KEDUDUKAN
FORUM ALUMNI 218  berkedudukan di Jln.







BAB II
ASAS,SIFAT,TUJUAN,DAN KEGIATAN
PASAL 4
ASAS
FORUM ALUMNI 218 Berazaskan :
  1. Pancasila
  2. Prinsip dasar gerakan palang merah dan bulan sabit merah internasional
  3. Tribakti Palang Merah Remaja
PASAL 5
SIFAT
FORUM ALUMNI 218 adalah organisasi sebagai wadah perhimpunan generasi muda yang peduli terhadap kemanusiaan yang bersifat struktural bernaung dibawah Palang Merah Indonesia
PASAL 6
TUJUAN
1. Terbinanya insan generasi muda yang peduli terhadap kemanusiaan,secara profesionalisme yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan yang maha esa,berbudi pekerti luhur,sehat jasmani dan rohani,berkepribadian yang mantap dan mandiri,memiliki kemampuan menerapkan,mengembangkan ilmu pengetahuan khususnya dibidang sosial serta bertanggung jawab mengupayakan penggunaanya untuk kepentingan kemanusiaan.
2. Terciptanya kerjasama antar anggota baik kedalam maupun keluar berdasarkan semangat kekeluargaan dan kebersamaan.
PASAL 7
KEGIATAN
1. Pengembangan potensi, kreatif dan inovatif generasi muda dalam bidang ilmu pengetahuan dan tekhnologi melalui kegitan-kegiatan dalam bidang penalaran,keilmuan, minat dan bakat kesejahteraan angota dan pengabdian kepada masyarakat serta kegiatan-kegiatan lain yang tidak menyimpang dari azas, sifat dan tujuan.
2. Mengembangkan potensi professional dan kepemimpinan anggota dalam bidang kemanusiaan.
BAB III
BENDERA DAN LAMBANG
PASAL 8
BENDERA
Bendera FORUM ALUMNI 218 berwarna dasar putih dengan lambang organisasi.






PASAL 9
LAMBANG DAN ARTI
1. Lambang :
Lambang bergambar logo PMI yang ditopang oleh dua buah tangan diatas perahu Tulang bawang dengan jangkar dibawahnya serta gambar gelombang air dilingkari dengan tali yang mengikat bertuliskan FORUM ALUMNI 218 “FORLAP 218”.
2. Arti :
a. Tangan berwarna kuning emas menopang logo PMI berarti menjunjung tinggi
Prinsip-Prinsip Dasar Gerakan Palang Merah Dan Bulan Sabit Merah Internasional
b. Perahu Tulang Bawang berwarna hitam berarti suatu wadah kreatifitas para Remaja
Palang Merah yang berdomisili di wilayah kabupaten Tulang Bawang.
c. Jangkar berwarna hitam berarti BARUNA diambil dari nama dewa laut.
d. Ombak berwarna biru berarti cinta kasih sesama manusia.
e. Tulisan IKATAN FORUM ALUMNI 218
“FORLAP 218” berwarna merah berarti unsur-unsur yang menyatakan bahwa
FORUM ALUMNI 218 berani menentukan sikap,menyatakan pendapat,berjuang dan bekerja untuk kegitan kemanusiaan.
f. Tali yang melingkar berwarna kuning berarti suatu IKATAN KELUARGA ALUMNI
PALANG MERAH REMAJA.
BAB IV
STATUS, FUNGSI DAN PERANAN
PASAL 10
STATUS
FORUM ALUMNI 218 “FORLAP 218” adalah organisasi Pemuda Palang merah yang bergerak di bidang kemanusiaan.
PASAL 11
FUNGSI
Sebagai wadah kegiatan generasi muda dalam pengembangan minat dan bakat, pengabdian kepada masyarakat dalam bidang kemanusiaan.
PASAL 12
PERANAN
FORUM ALUMNI 218 “FORLAP 218”berperan sebagai tenaga sukarela dalam mengembangkan sumber daya manusia bagi masyarakat dan sesama manusia.



BAB V
KEANGGOTAAN
PASAL 13
KEANGGOTAAN
1. Anggota Biasa
2. Anggota Luar Biasa
3. Anggota Kehormatan
BAB VI
STRUKTUR ORGANISASI
PASAL 14
KEKUASAAN
Kekuasaan tertinggi dipegang oleh musyawarah besar FORUM ALUMNI 218 “FORLAP 218”
PASAL 15
KEPEMIMPINAN
Kepemimpinan FORUM ALUMNI 218 “FORLAP 218” tertinggi dipegang oleh presidium MUBES.
PASAL 16
STRUKTUR KEPENGURUSAN
1. Ketua
2. Wakil ketua
3. Sekretaris
4. Wakil sekretaris
5. Bendahara
6. Wakil bendahara
7. Seksi-seksi:
a. Peningkatan SDM
b. Perlengkapan
c. Usaha (Penggalangan Dana)
d. Hubungan Masyarakat
e. Dapur Umum

PASAL 17
PENETAPAN MASA JABATAN PENGURUS
1. Pengurus FORUM ALUMNI 218 dipilih dan ditetapkan oleh MUBES.
2. Pengurus FORUM ALUMNI 218 menduduki masa jabatan 2 tahun terhitung sejak terbentuknya kepengurusan.
3. Pengurus FORUM ALUMNI 218 setelah masa kepengurusannya berakhir dapat dipilih kembali untuk masa jabatan periode berikutnya terkecuali dengan alasan tertentu tidak dapat melanjutkan tugasnya.
4. Tatatertib pemilihan dan pengukuhan pengurus diatur dalam MUBES.
5. Dalam keadaan tertentu dapat diadakan reshuffle kepengurusan FORUM ALUMNI 218.
PASAL 18
HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS
1. Pengurus FORUM ALUMNI 218 berkewajiban menjaga nama baik dan kehormatan serta memajukan organisasi.
2. Pengurus FORUM ALUMNI 218 berkewajiban mempertanggung jawabkan kepengurusannya kepada anggota pada saat MUBES.
3. Setiap pengurus FORUM ALUMNI 218 mempunyai hak bicara dalam MUBES yang diatur melalui tatatertib MUBES.

BAB VII
PERSIDANGAN
PASAL 19
INSTANSI PENGAMBILAN KEPUTUSAN ORGANISASI
1. MUBES FORUM ALUMNI 218.
2. Rapat pengurus FORUM ALUMNI 218
3. Rapat kerja pengurus FORUM ALUMNI 218
4. Sidang istimewa
BAB VIII
PERBENDAHARAAN
PASAL 20
Pembiayaan untuk keperluan FORUM ALUMNI 218 dibebankan kepada anggota atau usaha lain yang sah dan tidak mengikat.



BAB IX
ATRIBUD
PASAL 21
Atribud FORUM ALUMNI 218 disahkan oleh MUBES.
BAB X
PERUBAHAN AD/ART
PASAL 22
Perubahan AD/ART dilakukan pada saat MUBES FORUM ALUMNI 218.

BAB XI
ATURAN TAMBAHAN DAN PERALIHAN
ATURAN TAMBAHAN
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar, selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan atau ketentuan khusus yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar.
ATURAN PERALIHAN
Selama Badan-Badan yang ditetapkan oleh Anggaran Dasar ini belum dibentuk badan yang masih ada, tetap berlaku sejauh tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar ini.




ANGGARAN RUMAH TANGGA
FORUM ALUMNI 218
BAB I
KEANGGOTAAN
PASAL I
Anggota FORUM ALUMNI 218 Tulang Bawang adalah anggota yang memenuhi keanggotaan melalui prosedur yang ditentukan.
  1. Anggota Biasa
  2. Anggota Luar Biasa
  3. Anggota Kehormatan
PASAL 2
SYARAT, TUGAS DAN FUNGSI KEANGGOTAAN
A. Syarat Keanggotaan :
1. Anggota FORUM ALUMNI 218 Tulang Bawang adalah bersifat umum.
2. Anggota Biasa FORUM ALUMNI 218 Tulang Bawang adalah alumni Palang Merah Remaja atau anggota yang sudah pernah mengikuti pendidikan PMR.
3. Anggota Luar Biasa FORUM ALUMNI 218 Tulang Bawang adalah Anggota yang baru masuk Organisasi Palang Merah Indonesia dan ikut bergabung dalam FORUM ALUMNI 218
4. Anggota Kehormatan FORUM ALUMNI 218 Tulang Bawang adalah anggota FORUM ALUMNI 218
yang telah berkeluarga, dan berjasa dalam pengembangan organisasi FORUM ALUMNI 218.
4. Tata cara pendataan keanggotaan diatur lebih lanjut oleh pengurus.
5. Bebas dari Narkoba.
B. Tugas dan Fungsi Keanggotaan :
1. Anggota Biasa bertugas menjalankan dan mengembangkan organisasi serta memegang
teguh Tri Bakti dan Prinsip-prinsip Dasar Gerakan Palang Merah.
Fungsi sebagai penggerak dan pelaksana Organisasi.
2. Anggota Luar Biasa bertugas menjalankan dan mengembangkan organisasi serta
memegang teguh Tri Bakti dan Prinsip-prinsip Dasar Gerakan Palang Merah.
Fungsi sebagai pendorong, penggerak, melengkapi dan pelaksana Organisasi.
3. Anggota Kehormatan bertugas mengawasi, menasehati, menjaga, dan memberikan
sanksi kepada pengurus bila dalam menjalankan organisasi keluar/melenceng dari
AD/ART serta GBHPKO FORUM ALUMNI 218.
Fungsi sebagai penasihat dan pertimbangan organisasi.


PASAL 3
BERAKHIRNYA KEANGGOTAAN
Berakhirnya keanggotaan apabila :
  1. Menyatakan dirinya keluar dari keanggotaan.
  2. Keluar karena mencemarkan nama baik organisasi.
  3. Apabila meninggal dunia.
BAB II
KEWAJIBAN, HAK, LARANGAN, DAN SANKSI
PASAL 4
KEWAJIBAN
Setiap anggota FORUM ALUMNI 218 Tulang Bawang berkewajiban :
1. Harus setia pada Pancasila dan UUD 1945.
2. Menjalankan Prisip – prinsip Dasar Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional serta Tri Bakti Palang Merah Remaja.
3. Saling menghormati sesama anggota.
4. Mentaati dan melaksanakan Anggaran Dasar Rumah Tangga serta keputusan yang telah ditetapkan dan disepakati bersama.
PASAL 5
HAK
Setiap anggota FORUM ALUMNI 218 Tulang Bawang berhak :
1. Memilih dan dipilih menjadi pengurus.
2. Memberi saran, pertimbangan dan sumbangan untuk perkembangan dan kemajuan organisasi.
PASAL 6
LARANGAN
1. Berhububungan dengan dinas atau instansi untuk kepentingan pribadi atau mengatas namakan FORUM ALUMNI 218 Tulang Bawang tanpa membawa mandat dari pengurus.
2. Memberikan keterangan yang bukan wewenangnya.
3. Memakai atau menggunakan atribut FORUM ALUMNI 218 Tulang Bawang untuk kegiatan yang dapat merusak nama baik organisasi.
4. Dengan sengaja atau tidak sengaja mencemarkan nama baik organisasi.
PASAL 7
SANKSI
Sanksi-sanksi yang diberikan pada anggota yang melanggar AD/ART akan diberikan teguran berupa :
1. Teguran secara lisan.
2. Teguran secara tertulis.
3. Jika merugikan organisasi maka diproses secara hukum.
4. Dikeluarkan dari keanggotaan.



BAB III
KEPENGURUSAN
PASAL 8
SUSUNAN KEPENGURUSAN
1. Susunan kepengurusan FORUM ALUMNI 218 Tulang Bawang termaksud pada pasal 16 Anggaran Dasar.
2. Pengurus FORUM ALUMNI 218 terdiri dari:
1. Ketua
2. Wakil ketua
3. Sekretaris
4. Bendahara
5. Seksi-seksi :
a. Peningkatan SDM
b. Perlengkapan
c. Usaha (Penggalangan Dana)
d. Hubungan Masyarakat
e. Dapur Umum
PASAL 9
PENGURUS HARIAN
1. Pengurus harian FORUM ALUMNI 218 merupakan pelaksana kegiatan.
2. Pengurus harian bertugas melaksanakan kebijakan dan program kerja yang telah ditetapkan MUBES.


PASAL 10
TUGAS KETUA
1. Memimpin organisasi sesuai dengan AD/ART serta program kerja yang telah ditetapkan.
2. Bertanggungjawab atas kelancaran organisasi serta bertindak keluar untuk dan atas nama organisasi.
3. Memimpin dan menyelenggarakan rapat.
4. Bersama-sama dengan sekretaris mengkoordinir pelaksanaan kegiatan organisasi.
5. Bersama-sama dengan sekretaris dan bendahara bertanggungjawab atas kekayaan dan keuangan organisasi.
6. Dalam hal ketua berhalangan ketua langsung menunjuk koordinator pelaksana program untuk melaksanakan tugas eksekutif.
7. Pada masa akhir masa jabatannya, ketua harus mempertanggungjawabkan kegiatan organisasi selama jabatannya.
PASAL 11
TUGAS WAKIL KETUA
1. Membantu ketua dalam organisasi sesuai dengan AD/ART serta program kerja yang telah ditetapkan.
2. Dalam hal eksekutif berhalangan, wakil ketua mengambil alih tugas ketua dalam hal memimpin dan menyelenggarakan rapat.
3. Membantu eksekutif bertanggungjawab atas kekayaan dan keuangan organisasi.
4. menjalankan tugas dan bertanggung jawab terhadap program yang telah ditetapkan.
PASAL 12
TUGAS SEKRETARIS
1. Menkoordinasi tekhnis administrasi seluruh kegiatan organisasi.
2. Mendampingi ketua bertindak untuk dan atas nama organisasi serta bersama-sama ketua menandatangani surat-surat.
3. Memberi saran kepada ketua dalam hal mengambil keputusan yang mendesak.
4. Besama-sama ketua menkoordinir kegiatan sehari-hari terutama yang menyangkut tekhnis adminitrasi.
5. Dalam hal berhalangan, sekertaris menunjuk langsung anggota untuk melaksanakan tugas sekertaris.
PASAL 13
TUGAS BENDAHARA
1. Mengelola administrasi keuangan organisasi.
2. Membantu menyusun angaran program.
3. Membuat laporan keuangan.



PASAL 14
TUGAS SEKSI-SEKSI
1. Tugas seksi-seksi membantu ketua dalam menjalankan program kerja yang telah ditetapkan.
2. Masing-masing seksi harus memberikan laporan pada setiap akhir masa kegiatan yang dilakukan.

BAB IV
SYARAT MASA JABATAN DAN PERTANGUNG JAWABAN
PASAL 15
Setiap Anggota dapat menjadi pengurus melalui MUBES organisasi.
PASAL 16
SYARAT MASA JABATAN
1. Masa jabatan kepengurusan adalah selama 2 tahun.
2. Apabila ada jabatan yang lowong dalam kepengurusan maka kedudukan itu di bicarakan dalam rapat pleno.
3. Tata cara pengisian jabtan yang lowong akan diatur lebih lanjut dalam keputusan rapat Pleno.
PASAL 17
PERTANGUNG JAWABAN PENGURUS
Dalam menjalankan tugasnya pengurus bertangungjawab kepada anggota dalam MUBES.

BAB V
MUSYAWARAH, TUGAS DAN WEWENANG MUSYAWARAH, RAPAT DAN PERTEMUAN FORUM KEPUTUSAN
PASAL 18
MUSYAWARAH
1. Musyawarah organisasi merupakan lembaga tertinggi dalam FORUM ALUMNI 218 yang kemudian disebut MUBES.
2. Musyawarah organisasi diselenggarakan dan dipimpin oleh pimpinan sidang yang dipilih oleh peserta musyawarah.
3. Peserta musyawarah adalah seluruh anggota.
4. MUBES dapat dilaksanakan apabila memenuhi suara terbanyak dari anggota yang hadir.
5. Sidang istimewa dilaksanakan dan dipimpin langsung oleh ketua.
PASAL 19
TUGAS DAN WEWENANG MUBES
1. Setiap keputusan diambil secara musyawarah untuk mufakat.
2. Apabila tidak dapat diambil secara musyawarah atau mufakat maka keputusan diambil dengan suara terbanyak.
3. Keputusan dapat diambil apabila memenuhi forum.




BAB VI
KEUANGAN, ADMINISTRASI KEUANGAN
PASAL 20
KEUANGAN
Keuangan bersumber dari :
  1. Iuaran anggota.
  2. Sumbangan suka rela dari dewan penyantun.
  3. Usaha yang sah dan tidak mengikat.
PASAL 21
ADMINISTRASI KEUANGAN
Administrasi keuangan organisasi dikelola oleh bendahara dan bendahara wajib membukukan penerimaan dan pengeluaran serta dapat dipertangungjawabkan.
BAB VII
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA, PEMBUBARAN ORGANISASI
PASAL 22
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Perubahan Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dilakukan dalam forum MUBES.
PASAL 23
PEMBUBARAN ORGANISASI
  1. FORUM ALUMNI 218 dapat dibubarkan apabila disetujui oleh seluruh anggota dan disetujui secara bulat dalm MUBES.
  2. Harta kekayaan FORUM ALUMNI 218 setelah bubar harus dihibahkan kepada organisasi sejenis.
BAB VIII
LAIN – LAIN
1. Keputusan organisasi dimaksud apabila habis masa kepengurusannya harus diserah terimakan kapada pengurus yang baru.
2. Kepengurusan yang baru harus dilantik sebagai pengesahan.
3. Tata cara serah terima jabatan dan palantikan ditentukan dalam MUBES.
ATURAN TAMBAHAN
Hal – hal lain yang belum diatur dalam anggaran rumah tangga ini dimuat dalam ketentuan khusus yang tidak bertentangan dengan anggaran dasar dan anggran rumah tangga FORUM ALUMNI 218.PASAL 22
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Perubahan Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dilakukan dalam forum MUBES.
PASAL 23
PEMBUBARAN ORGANISASI
  1. FORUM ALUMNI 218 dapat dibubarkan apabila disetujui oleh seluruh anggota dan disetujui secara bulat dalm MUBES.
  2. Harta kekayaan FORUM ALUMNI 218 setelah bubar harus dihibahkan kepada organisasi sejenis.
BAB VIII
LAIN – LAIN
1. Keputusan organisasi dimaksud apabila habis masa kepengurusannya harus diserah terimakan kapada pengurus yang baru.
2. Kepengurusan yang baru harus dilantik sebagai pengesahan.
3. Tata cara serah terima jabatan dan palantikan ditentukan dalam MUBES.
ATURAN TAMBAHAN

Hal – hal lain yang belum diatur dalam anggaran rumah tangga ini dimuat dalam ketentuan khusus yang tidak bertentangan dengan anggaran dasar dan anggran rumah tangga FORUM ALUMNI 218.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar